Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Diduga Lalai, Oknum Bidan Desa di Aceh Timur Berikan Obat Expired kepada Warga

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Petugas atau bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) diduga lalai dan tidak propesional, pasalnya telah memberikan obat yang sudah kadaluarsa (expired) kepada pasien.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Senin 9 November 2020, salah seorang ibu rumah tangga warga gampong Paya Bili Dua kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, hampir memberikan dan meminumkan obat (oralit) expired kepada anaknya yang masih balita.

Obat (oralit) tersebut didapat dari bidan desa, setempat, menurut pengakuannya, pada saat itu anaknya yang masih balita terserang penyakit Mumen, dan ia pergi ke bidan desa untuk meminta obat, kemudian oleh bidan diberi obat (oralit) dalam kemasan, sesampainya dirumah sang ibu membuka bungkusan oralit dan menuangkan kedalam gelas yang sudah berisi air, ternyata setelah bercampur air larutan oralit tersebut berwarna coklat, sepeti air teh.

“Karena merasa heran larutan oralit warnanya coklat seperti teh, akhirnya saya meneliti bungkus oralit dan setelah diteliti ternyata tertera di bungkusam 27-12-2018 alias sudah Kadaluarsa, akhirnya tidak jadi saya berikan kepada anak saya.” katanya.

“Dan soal obat yang sudah kadaluarsa tersebut sudah saya sampaikan kepada bidan yang memberi obat itu, namun bidan tersebut mengaku tidak tau bahwa obatnya sudah Kadaluarsa, Bidan mengatakan obat tersebut didapat bulan lalu dari Puskesmas.” imbuhnya.

Terkait dengan persoalan tersebut, sampai dengan berita ini ditayang bidan desa tersebut belum dapat dikonfirmasi, karena  Bidan desa  yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat. (Red)