LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Diduga langgar kode etik, salah satu penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen pada Senin 9 Januari 2022.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Rahmat Setiawan yang diterima oleh staf Panwaslih Kabupaten Bireuen Asriadi dengan
Nomor : 001/LP/PL/Kab/01.18/I/2023 dengan dugaan pelanggaran kode etik panitia Pelaksana Pemilu 2024
Menurut Rahmat, terlapor merupakan Badan Adhoc tingkat Kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024.
“Laporan saya layangkan berdasarkan alat bukti dan sesuai fakta-fakta yang ditemukan di lapangan,” ujar Rahmat
Rahmat menilai tindakan terlapor tidak mengindahkan norma undang-undang yang wajib ditaati sebagai syarat menjadi penyelenggara tidak dibenarkan menurut etika dan hukum.
“Ini berpotensi menjadi contoh buruk bagi penegakan undang-undang dan wibawa lembaga penyelenggara Pemilu 2024,” lanjutnya
Berdasarkan fakta verifikasi dan klarifikasi terlapor diduga melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu Ketua Panwaslih Bireuen Wildan Zacky SE yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi serta memanggil terlapor.
“Akan segera kita tindaklanjuti, dan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan laporan terhadap dugaan pelanggaran dilakukan oleh badan adhoc,” ujar Wildan pada Senin 9 Januari 2022 (M. Reza)