LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Keuchik Gampong Blang Panyang Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen M. Daud Sulaiman dinilai tak beretika pasalnya mengeluarkan kata-kata ancaman terhadap wartawan saat dimintai konfirmasi terkait dugaan pemerasan kepada warganya.
Pada Minggu 23 Januari 2022 malam, wartawan lintasnasional.com meminta konfirmasi M. Daud Sulaiman terkait pemerasan terhadap warganya senilai 15 Juta dengan dalih uang perdamaian.
Awalnya Keuchik tersebut menolak memberikan keterangan dan meminta wartawan ke Pos Polisi (Pos Pol) Simpang Mamplam.
“Besok saja kita jumpa di Pospol Simpang Mamplam,” ujarnya
Meskipun telah dijelaskan, wartawan hanya meminta hak jawab namun ia tetap bersikeras menolaknya.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan lewat HP, datang sedang sibuk,” tegasnya dan langsung mematikan HP
Namun tak lama kemudian, Muhammad Daud Sulaiman kembali menghubungi awak media ini, seraya marah-marah dan meminta wartawan agar datang ke Pos Pol Simpang Mamplam pukul 11.00 WIB, jika tidak datang maka dia mengancam akan mencari dan mendatangi awak media ini.
“Saya sudah kenal kamu itu anak siapa, jadi besok kalau tidak datang, saya akan mencari kamu bersama ketua Keuchik,” ancamnya dari balik seluler.
Padahal wartawan hanya ingin melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab M. Daud Sulaiman terkait pemberitaan dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap warga.
“Pihak media berkewajiban meminta hak jawab, dan narasumber berhak menolak memberikan hak jawab, namun bukan malah mengancam dan berkata kasar terhadap insan pers,” ujar salah satu wartawan senior di Kabupaten Bireuen pada Senin 24 Januari 2022
Padahal, katanya hak jawab yang diberikan oleh narasumber untuk keberimbangan pemberitaan agar tidak ada yang dirugikan.
“Seharusnya seorang pemimpin punya etika dalam berkomunikasi, apalagi dengan wartawan yang jelas-jelas dilindungi oleh Undang-undang, pihak media hanya menjalankan tugasnya,” sebutnya
Sebelumnya diberitakan Oknum Keuchik Gampong Blang Panyang, Kecamatan Simpang Mamplam diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang warga.
Dalihnya, untuk biaya perdamaian atas pemalsuan tanda tangan yang dilakukan salah satu ketua kelompok Tani (Poktan) di desa itu, agar mendapatkan bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Bireuen.
Setelah diketahui oleh keuchik, warga tersebut dilaporkan ke Pos Polisi (Pos Pol) Kecamatan Simpang Mamplam, kemudian pelaku dipanggil untuk dimintai keterangan. Ketua Poktan itu mengakui perbuatannya di hadapan pihak kepolisian telah memalsukan tanda tangan keuchik dengan alasan untuk memudahkan pencairan bantuan.
Dengan melibatkan Ketua BKAD dan sejumlah Keuchik lainnya di Simpang Mamplam kasus pemalsuan tanda tangan itu berujung perdamaian, tapi dengan syarat pelaku harus membayar uang damai Rp 15 juta kepada oknum keuchik, agar persoalan tersebut tak dilanjutkan ke ranah hukum yang di mediasi oleh Pos Pol Simpang Mamplam.
Kapospol Simpang Mamplam Aiptu Ulul Azmi membenarkan kejadian tersebut, namun menurutnya sudah selesai setelah dilakukan perdamaian.
“Benar, setelah menerima laporan dari keuchik, kami memanggil pelaku dan dia sudah mengakuinya, tapi masalah ini sudah didamaikan di Pospol dengan melibatkan Ketua BKAD dan seluruh Keuchik di Simpang Mamplam,” jelasnya saat dihubungi Minggu 23 Januari 2022 malam.
Namun Kapospol tidak mengetahui uang tersebut untuk siapa, ia hanya sebagai penengah karena diminta oleh Keuchik.
“Untuk lebih jelas silahkan ditanyakan ke Keuchik langsung, awalnya kami juga sudah menganjurkan agar di selesaikan di Desa saja, namun mereka tetap meminta di Pos Pol, ya kita fasilitasi,” ujar Aiptu Ulil
Aiptu Ulil juga membenarkan, perdamaian terjadi setelah ada kesepakatan, pelaku harus menyerahkan uang sebesar Rp 15 Juta kepada Keuchik.
“Kami selaku pengayom masyarakat, hanya mendamaikan kedua pihak yang sudah bersepakat berdamai,” jelasnya. (M. Reza)