Diduga Perkosa Santri, Kepala Baitul Mal di Aceh Ditangkap Polisi

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – ACEH TENGGARA, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara berinisial SA ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang anak berusia 16 tahun. Korban adalah santri di pesantren yang dipimpin SA.

“Korban santri beliau di pondok pesantren di Aceh Tenggara,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto pada Sabtu 22 Januari 2022

Suparwanto mengatakan kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Aceh Tenggara, Jumat 22 Januari 2022 kemarin. Usai melakukan penyelidikan, polisi menciduk SA dini hari tadi.

“Untuk tersangka kami amankan tadi pagi jam 00.30 WIB,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA diduga memperkosa korban sebanyak lima kali di tempat berbeda. Pemerkosaan disebut dilakukan sejak 2021 lalu.

“Korban diperkosa sejak Agustus 2021 hingga 19 Januari 2022,” ujarnya.

SA saat ini ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih menyelidiki motif SA memperkosa korban.

“Untuk korbannya satu orang,” imbuh Suparwanto. (detik)