LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sejumlah Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di Bireuen mengecam pernyataan salah satu oknum Ketua LSM yang dimuat di media yang menuding BKAD menerima fee kegiatan dari pihak ketiga.
“Itu tuduhan tanpa dasar, kami meminta Ketua LSM tersebut untuk meminta maaf dan segera menarik pernyataannya karena itu fitnah, pernyataannya bisa menimbulkan kisruh,” kata salah satu ketua BKAD kepada awak media.
Menurutnya tudingan Ketua LSM itu sudah mencemarkan lembaga BKAD dengan menuding BKAD dan menerima keuntungan alias menerima Fee (%) dari hasil kerjasama dengan lembaga-lembaga pihak ketiga.
“Itu jelas-jelas fitnah, silahkan buktikan dulu jangan asal keluarkan pernyataan di publik, seolah-olah kami sebagai BKAD tidak berfungsi dan hanya mencari keuntungan semata,” lanjutnya lagi
Selanjutnya ketua LSM tersebut juga mengatakan pembentukan lembaga BKAD menyalahi aturan.
“Jika dia mau mengkritik pembentukan lembaga BKAD, dia harus banyak belajar tentang aturan, jangan asal tuding,” ketusnya
Ia mengungkapkan sudah berkomunikasi dengan Ketua BKAD lainnya akan segera melaporkan Oknum ketua LSM tersebut dan beberapa media ke pihak berwajib yang telah memuat berita fitnah tersebut.
“Kami sudah siap melaporkan ketua LSM yang merangkap wartawan dan pengurus Tuha Peut tersebut yang telah menebar fitnah karena tidak pernah di konfirmasi dan tidak bisa dibuktikan,” tegas ketua BKAD yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut.
Ia juga merasa heran, oknum Ketua LSM yang menuding BKAD juga mengaku dirinya wartawan dan anggota Tuha Peut di salah satu Desa.
“Kadang-kadang dia sebagai wartawan, tiba-tiba sudah jadi ketua LSM, padahal dia sebagai anggota Tuha Peut di salah satu Desa di Kecamatan Jangka, seharusnya pihak desa dan Bupati harus menertibkan oknum-oknum seperti itu,” lanjutnya
Sementara itu Ketua BKAD Kecamatan Samalanga Tgk. Abdurrahman menjelaskan terkait pernyataan Ketua LSM yang menuding pembentukan BKAD di setiap Kacamatan menyalahai aturan dan Doble kepengurusan.
“Pembentukan BKAD di Kabupaten Bireuen semuanya dilalui dengan proses musyawarah dan mengikuti aturan yang ada dengan melibatkan seluruh kepala desa dan pihak lainnya, terkait ada dua kepengurusan BKAD itu dibenarkan dalam aturan, karena bersifat Ad Hoc” jelasnya
lanjutnya, BKAD yaitu suatu badan yang dibentuk dengan adanya kerjasama antar desa dalam hal mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa. BKAD ini bisa dibentuk oleh dua desa atau lebih untuk memudahkan pengelolaannya.
“Tidak ada aturan yang dilanggar jika dalam satu Kecamatan lebih dari satu BKAD, kita menilai pernyataan Ketua LSM itu sangat tendensius,” pungkas ketua Forum BKAD tersebut (Reza/Red)