Iklan Lintas Nasional

Drama Pengejaran Perwira Polisi Bawa Sabu 16 Kilogram, Tertembak di Lengan dan Bahu

LINTAS NASIONAL – RIAU, Oknum perwira Polda Riau, Kompol IZ ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba ilegal jenis sabu dengan barang bukti 16 kilogram sabu. Aksi pengejaran perwira polisi Riau bawa sabu ini sempat diwarnai penembakan.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Sabtu, menegaskan oknum perwira tersebut mulai saat ini dianggap bukan anggota Polri lagi sambil menunggu proses hukum.

“Sekarang bukan (anggota) lagi. Saya berharap hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini,” katanya.

Pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran di Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba pada Jumat 23 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB, tim melihat mobil yang mencurigakan, di mana di dalamnya ditengarai terdapat dua orang,” kata Agung.

Agung menuturkan kedua tersangka diduga mengetahui bahwa ada orang yang melakukan pengintaian, sehingga mencoba melarikan diri.

Tersangka dengan bermobil awalnya berhenti di Jalan Parit Indah Pekanbaru dan diketahui polisi berbalik arah ke jalan Sudirman sehingga tim mengejarnya.

Tembakan peringatan tak digubris pelaku. Mobil terus kabur dengan ugal-ugalan.

“Dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain,” tutur Agung.

Akibatnya, Kompol IZ mengalami luka tembak di lengan atas dan di punggung. Sementara HW mengalami luka di bagian kepala akibat tabrakan mobil.

Mobil tersangka akhirnya berhasil dihentikan di sekitar Jalan Soekarno Hatta. Di lokasi itu, petugas juga langsung mengamankan tersangka bersama satu rekannya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16 bungkus besar berisi narkoba jenis sabu, dengan per bungkusnya seberat 1 Kg, dua tas ransel, satu unit mobil, serta dua unit ponsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Terkait keterlibatan anggota dalam kasus ini, Kapolda menegaskan perwira polisi Riau bawa sabu itu kini bukan bagian dari Polri.