LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Polda Aceh resmi menetapkan selebgram Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh, sebagai tersangka karena telah menyebabkan kerumunan di tengah pandemi covid-19.
Penetapan tersangka dilakukan tepat setelah penyidik memeriksa terduga pelaku dan delapan orang saksi , termasuk satu saksi ahli. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan bahwa kedua tersangka juga diduga melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan, baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” terang Winardy saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Juli 2021 kemarin.
Penetapan tersangka ini membuat dua oknum TNI Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara yang mengawal Herlin dicopot dari jabatannya. Mereka juga diberi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat.
Komandan Resor Militer (Korem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro mengatakan dua anggotanya diduga mengabaikan kerumunan massa dan tidak melaporkan ke pimpinan serta satgas.
“Sanksinya dicopot dari jabatan, setelah itu penundaan naik pangkat, karena mereka terlibat dalam kerumunan tapi tidak melapor ke satgas dan pimpinan,” imbuh Kolonel Inf Sumirating Baskoro kepada wartawan, Sabtu 24 Juli 2021
Selain itu, ia membantah bahwa kedua personel TNI itu ditugaskan khusus untuk mengawal kegiatan tersebut. Menurutnya, mereka berdua berada di lokasi toko itu hanya sekadar membantu dan menghadiri undangan pemilik usaha.
Bukan hanya personel TNI, anggota polisi yang ikut mengawal kedatangan Herlin juga bakal diberikan sanksi. Winardy mengatakan anggotanya yang terlibat pengawalan itu tengah diproses Propam.
Kini toko yang didatangi Herlin dan menjadi tempat kerumunan telah disegel dengan garis polisi oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe dan Personel Polres Lhokseumawe
Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Peraturan lain yang juga menjadi landasan penyegelan adalah Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor: 100/266/2020, perihal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian. Penyegelan terhitung mulai 23 Juli 2021 sampai waktu yang belum ditetapkan.
“Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir itu telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat,” kata Winardy.
Sebelumnya, kerumunan terjadi pada Jumat (16/7) kemarin. Kala itu mereka mengadakan kegiatan giveaway dengan salah satu syarat datang ke lokasi pukul 14.00 WIB.
Dalam poster kegiatan disebutkan bahwa Herlin akan turut hadir unruk meramaikan acara. Herlin dianggap terlibat menyebabkan kerumunan.
Pada Senin (19/7), Herlin merespons hal perkara kerumunan melalui akun media sosial pribadi. Ia mengunggah ulang unggahan akun @ramaa1604 yang menjelaskan tujuan kedatangannya ke salah satu toko di sana.
Dalam unggahan itu, Rama menyatakan Herlin datang untuk endorsement. Sementara, Wulan selaku pemilik toko sudah menyatakan supaya tim datang dengan tetap menaati protokol kesehatan, namun sambutan masyarakat begitu luar biasa.
“Pihak Kak Wulan sudah mengumumkan agar yang datang untuk menaati prokes covid-19 (pakai masker, jaga jarak, dsb). Dari pihak Wulan juga tidak menyangka antusiasme masyarakat kota Lhokseumawe sebesar itu dan mungkin beberapa di antaranya tidak mengikuti Prokes,” tulis Rama. (Red)
CNNI