LINTAS NASIONAL – TAPANULI UTARA, Personil Polisi dari Satnarkoba Polres Tapanuli Utara mengamankan dua buronan dalam kasus peredaran Narkotika Internasional, di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, Minggu 7 Juni 2020 pukul 13.00 Wib.
Kedua pria yang diamankan tersebut berasal dari desa Gampong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yaitu Muhammad Khairul Azmi (29) dan Muslim (45).
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir SIK didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dan sejumlah Pejabat Utama Polres menjelaskan penangkapan kedua pria tersebut saat press release, Rabu 10 Juni 2020 pukul 24.05 Wib.
“Kedua tersangka berhasil kita amankan, Minggu tanggal 7 Juni 2020 Pukul 13.00 Wib, dari Desa Pancur Napitu Kecamatan Siatas Barita Taput,” kata Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Jonner menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat yang merasa curiga dengan tindak tanduk keduanya. “Warga kemudian menghubungi pihak Polres dan Team Opsnal langsung meluncur ke TKP,” terangnya.
Hasil interogasi polisi, kedua pria itu akhirnya mengakui, bahwa mereka adalah buronan BNN RI saat penggrebekan gudang beras tempat mereka menyimpan narkoba, di Cikarang Baru, Jawa Barat, pada tanggal 28 Mei 2020 lalu.
Kedua tersangka merupakan anggota dari sindikat narkoba jaringan internasional yang di kendalikan oleh pria bernama Faisal dari Malaysia.
Sebelum gudang digrebek BNN, MKA dan M disuruh oleh bosnya F melalui sambungan telepon dari Malaysia untuk menjemput mobil L-300 box di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga dan membawanya ke gudang Cikarang Baru, Bekasi Utara.
Kemudian, Faisal meminta keduanya agar memuat mobil tersebut dengan 32 karung beras dan menyelipkan 66 bungkus sabu ke dalam masing-masing goni beras tersebut.
Selanjutnya, Azmi dan Muslim disuruh mengantarkan mobil ke depan Rumah Sakit Mitra Keluarga lalu meninggalkan kendaraan itu beserta kuncinya.
Setelah melaksanakan perintah tersebut, lalu keduanya kembali ke gudang beras dengan berjalan kaki.
“Setibanya di depan gudang, kedua tersangka melihat gudang mereka telah digrebek oleh personel BNN bersenjata serta anjing pelacak dan keduanya pun melarikan diri,” ulasnya.
Karena merasa tidak nyaman bersembunyi di Cikarang, keduanya kemudian sepakat untuk kembali pulang ke daerah asalnya di Aceh.
Tanggal 3 Juni 2020, Azmi dan Muslim menumpang bus dari Tangerang dengan membawa satu unit sepedamotor.
Sebelum keduanya naik bus tujuan Medan, mereka sudah membeli surat keterangan sehat palsu yang menyatakan bebas Covid -19,” ungkap Jonner.
Kemudian, pada 4 Juni 2020, bus yang ditumpangi keduanya mogok mesin di Bukit Tinggi.
“Lalu mereka berinisiatif turun dan melanjutkan perjalanan ke Medan dengan mengendarai sepedamotor milik mereka,” imbuhnya.
Selanjutnya, Sabtu 6 Juni 2020 malam, karena kecapean Azmi dan Muslim berhenti di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita,Taput dan tidur di teras rumah warga.
Minggu 7 Juni 2020 pagi, pemilik rumah tempat keduanya singgah merasa curiga lalu melaporkan kepada kepala desa yang kemudian meneruskannya ke Polres Taput.
Polisi kemudian merapat ke lokasi dan mengamankan keduanya.
Dari penggeledahan terhadap Muslim dan Azmi, petugas menemukan satu unit handphone merk Oppo, KTP palsu atas nama Haris Munandar dan Muhammad Khairul Azmi.
Kemudian, Kartu BPJS dan SIM C, atas nama Muslim, surat Rapid Test diduga palsu atas nama Romi Sadana dan Haris Munandar, sebuah dompet warna hitam, sebuah buku Hikayat Nabi Muhammad, uang tunai Rp2.100.000, satu unit sepeda motor merek Honda beat, STNK dan BPKP.
“Untuk penanganan lebih lanjut;kedua tersangka berikut barang bukti langsung kita antar ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara untuk diserahkan ke pihak BNN,” tandas AKBP Jonner Samosir. (Red)