Dua DPRK Loncat Partai Lolos DCS, KIP Bireuen: Kami Tidak Perlu Verifikasi ke Partai Asal

Safrizal S.Pd

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Terkait lolosnya Dua Bacaleg yang Loncat Partai, Ketua Divisi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bireuen Safrizal SPd menyatakan telah melakukan Verifikasi ke Partai Adil Sejahtera (PAS-Aceh) dan tidak perlu melakukan Verifikasi ke Partai sebelumnya yaitu Partai Daulat Aceh (PDA)

Hal itu disampaikan Safrizal menjawab media ini pada Kamis 21 September 2023 malam terkait dua anggota DPRK dari Partai Daulat Aceh (PDA) yakni M. Jafar dan Razali Nurdin yang lolos sebagai Bacaleg PAS Aceh.

“Setelah penyerahan berkas, kami melakukan verifikasi ke Partai PAS Aceh, apakah keduanya memiliki keanggotaan ganda, namun keduanya telah mengundurkan diri dari Partai PDA dengan melampirkan surat pengunduran diri ke SILON KPU,” ujar Safrizal

Safrizal menyebutkan, KIP hanya melakukan Verifikasi ke Partai yang mencalonkan keduanya yakni Partai PAS, pihaknya tidak perlu melakukan verifikasi ke Partai PDA.

“Kami lakukan verifikasi ke partai PAS karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai caleg partai PAS dan tidak perlu melakukan verifikasi ke Partai PDA, sesuai yang dipersyaratkan oleh aturan/ PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi/, DPRD Kabupaten/kota memenuhi syarat maka caleg tersebut(MS),” beber Safrizal

Untuk surat pengunduran ke Partai PDA, Safrizal menyebutkan bukan wewenang KIP, tapi urusan yang bersangkutan.

“Terkait surat pengunduran di Partai sebelumnya, itu urusan pribadi yang bersangkutan ke Partai sebelumnya,” lanjut Safrizal

Safrizal juga mengakui hasil verifikasi tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu.

“Sudah disampaikan melalui Kasubbag Teknis Bawaslu Bireuen,” pungkas Safrizal

Namun pernyataan Ketua Divisi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bireuen Safrizal SPd berbeda dengan PKPU nomor 10 Tahun 2023 pasal 44 poin 4 dimana KPU harus meneliti surat pengunduran yang telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir.

“Dalam hal Bakal Calon berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran surat pernyataan telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir,” demikian PKPU no 10 Tahun 2023 pasal 44 poin 4

Sementara itu Sekretaris Partai Daulat Aceh (PDA) Kabupaten Bireuen Suhaimi mengatakan dua anggotanya yakni M. Jafar dan Razali Nurdin yang mencalonkan diri lewat Partai PAS di Pileg 2024 hingga saat ini belum menyerahkan surat pengunduran diri.

“Hingga saat ini keduanya belum menyerahkan surat pengunduran diri,” ujar Suhaimi singkat melalui pesan WhatsApp (AN)