Dinilai Langgar Kode Etik, KNPI Bireuen Minta BKD Periksa Oknum Dewan Berkata Kotor

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bireuen, Abdul Halim, meminta, Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen untuk memeriksa oknum anggota Dewan yang mengeluarkan berkata-kata kotor di ruang paripurna beberapa waktu lalu.

“Kita menilai, oknum dewan yang berkata-kata kotor tersebut telah melanggar kode etik, karena itu Ketua BKD DPRK Bireuen harus bersikap,” kata Abdul Halim, menjawab Lintas Nasional, Rabu, 22 Juli 2026.

Kata Halim, sapaan akrab Abdul Halim, anggota DPRK Bireuen terikat dengan Kode Etik yang telah ditetapkan bersama melalui Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.

“Menurut hemat kami, ada beberapa pasal yang patut diduga telah dilanggar oleh oknum dewan tersebut, oleh karena itu Ketua BKD DPRK Bireuen harus melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan penyidikan, verifikasi dan klarifikasi,” kata Halim.

Menurut Halim, oknum dewan tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 4 Ayat 1 Peraturan DPRK Bireuen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kode Etik DPRK Bireuen.

“Oknum dewan itu juga patut diduga telah melanggar Pasal 6 huruf e, dan Pasal 8 Ayat 7 huruf b, terkait berkata kotor,” sebut Halim.

Karena itu, Halim meminta kepada Ketua BKD DPRK Bireuen harus segera bertindak untuk menjaga citra dan kehormatan DPRK Bireuen.

“Bila kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik bagi DPRK Bireuen terus menurun,” tutup Halim. (Rahmad Maulida)