Komit Berantas Narkoba, Polres Bireuen Tangkap Enam Pengedar Sabu

Ist

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Polres Bireuen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, melalui serangkaian operasi yang dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan enam orang terduga pengedar narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Bireuen

Enam Pelaku ditangkap dilokasi dan waktu yang berbeda, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan berdasarkan informasi yang diterima dari Masyarakat

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurazi, S.Si., M.S.M., menyebutkan Tim Opsnal Satresnsrkoba dalam operasi upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, berhasil mengamanankan 6 pelaku, dilokasi dan waktu yang berbeda.

“Jadi ada tiga lokasi dan waktu yang berbeda dari penangkapan 6 pelaku ini, dari lokasi pertama ditangkap tiga palaku, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap dua pelaku lagi dilokasi kedua, tim lanjutkan pengembangan, di lokasi ke tiga berhasil diamankan satu pelaku, dan pada 6 pelaku ini kami menemukan sabu sebagai barang bukti” terang AKP Fakhrurazi

Terang AKP Fakhrurazi, pada minggu 19 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 Wib tim Opsnal berhasil menangkap BA (28) Warga Syamtalira Arun Aceh Utara, di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang, dari keterangan BA tim berhasil menangkap FS (22) dan MR (25) keduanya warga simpang mamplam, dari mereka diamankan barang bukti sabu seberat 101,07 Gram, satu unit sepmor Jenis NMAX dan dua hp merk samsung

Selanjutnya dari hasil pengembangan dari tiga pelaku ini, tim opsnal pada pukul 18.00 Wib tim opsnal berhasil menangkap 2 pelaku, RF (22)dan II (39), keduanya warga simpang mamplam, keduanya ditangkap didalam sebuah rumah, barang bukti yang disita Sabu seberat 36,07 Gram, dua unit HP dan satu unit sepmor merk Crf

Dari pengembangan selanjutnya tim opsnal, pada pukul 19.00 Wib berhasil menangkap Z (43)Warga Kecamatan Simpang Mamplam, ditangkap didalam sebuah rumah, pada pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 241.21 Gram dan satu unit Hp, Z mengaku barang haram tersebut diperoleh dari bang La (DPO)

“saat ini 6 pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan, guna proses hukum lebih lanjut, tentunya kami akan terus melakukan pengembangan, kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat bireuen untuk bersama memberantas peredaran narkoba” Jelas AKP Fakhrurazi

Tentunya penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bireuen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba

AKP Fakhrurazi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bireuen

Polres Bireuen akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penindakan, dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika

Polres Bireuen juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika

“Tentunya kerja sama masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Bireuen yang aman, bersih dari narkoba” harap AKP Fakhrurazi

Pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pidana Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 7 Ayat (50) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (AN)