Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Dua Pemerkosa yang Membunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Divonis Mati

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Dua terdakwa pelaku pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas dibawah tempat tidur rumahnya di dusun Jati desa simpang Jernih kec Simpang Jernih kabupaten Aceh Timur divonis hukuman mati.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur pada Rabu 1 September 2021, Kedua terdakwa adalah M Rizal (39) dan Rabusah (46). Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, ia juga dinyatakan bersalah memerkosa korban. Sedangkan Rabusah terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati.

Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. (M. Reza)