Iklan Lintas Nasional

Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Oknum Caleg dan Keuchik jadi Atensi Panwaslih Bireuen

Baihaqi

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terkait pembagian Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) dari Kementerian ESDM untuk masyarakat yang disusupi dengan kampanye oleh oknum peserta Pemilu menjadi atensi Panwaslih Bireuen

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslih Bireuen Baihaqi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa 26 Desember 2023 mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum peserta Pemilu dan juga oknum Keuchik di salah satu Gampong di Kecamatan Peusangan sedang dilakukan penelusuran di lapangan.

“Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh oknum Caleg dan oknum Keuchik di Peusangan menjadi atensi kami Panwaslih Bireuen dan saat ini kami sedang melakukan penelusuran lapangan untuk memastikan apakah kasus tersebut masuk dalam kategori pidana pemilu atau kategori pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Baihaqi menambahkan, pihaknya tidak bisa mentolerir setiap kasus yang menjurus pada pelanggaran pemilu, sehingga jika ada temuan oleh jajarannya dalam melakukan pengawasan atau dilaporkan oleh masyarakat akan ditindak sesuai dengan ketentuan agar terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di Kabupaten Bireuen.

“Kehadiran kami untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan setiap peserta Pemilu memiliki kedudukan yang sama di mata Panwaslih Bireuen. Kalau ada oknum peserta Pemilu yang berbuat curang tentu akan kami tindak karena kami memiliki tujuan untuk menegakkan keadilan Pemilu,” tegasnya.

Baihaqi menambahkan, terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye yang telah menjadi konsumsi publik di Bireuen, pihaknya berharap kepada masyarakat agar berpartisipasi memberikan informasi kepada Panwaslih Bireuen atau kepada Panwaslu Kecamatan yang ada di setiap kecamatan di Bireuen.

Disisi yang lain Baihaqi juga berharap, pada tahapan kampanye Pemilu yang dimulai sejak 28 November lalu sampai 10 Februari mendatang, para peserta Pemilu memberikan pendidikan politik yang mencerdaskan masyarakat, bukan memberikan sesuatu yang dapat mengarah pada money politik.

“Peserta Pemilu dalam masa kampanye ini harus benar-benar mengikuti ketentuan kampanye. tidak perlu berbuat curang untuk mendapatkan simpati masyarakat, tidak perlu memberikan sesuatu yang dapat berpotensi sebagai money politik, tidak perlu melibatkan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye. Intinya kita berharap peserta Pemilu dapat menghindari potensi-potensi pelanggaran Pemilu,” tutupnya. (AN)