LINTAS NASIONAL – JAWA TIMUR, Terkait dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah MTs Nurul Islam Betaal Barat Kecamatan Ganding Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep Jawa Timur angkat bicara.
Dirjen Pendis melalui Kasi Pendidikan Madrasah Muhammad Shadiq S.Ag, M. Pd.I mengatakan tidak ada dibenarkan pihak lembaga untuk melakukan pemotongan atau melakukan pungutan liar (Pungli).
“Penyalurannya harus sesuai dengan juknis, tidak ada alasan apapun, apalagi dibagi rata, itu jelas-jelas melanggar juknis yang sudah diatur,” tuturnya pada Kamis 1 Desember 2022
Muhammad Shadiq menegaskan penyalurannya harus sesuai juknis yang ada kecuali diluar lembaga ada persetujuan dari wali murid.
“Intinya pihak lembaga harus sesuai juknis tak boleh ada sedikitpun pemotongan, bantuan PIP harus sesuai data penerima,” lanjutnya
Ia menyebutkan, terkait informasi adanya Pungli PIP, pihak Kemenag akan melakukan kroscek ke Madrasah Nurul Islam.
“Kami akan memanggil pihak sekolah untuk melakukan konfirmasi, jika itu terjadi akan dikenakan sanksi namun jika sudah dikembalikan kita akan meminta buktinya,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, MTs Nurul Islam Betaal Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan PIP untuk siswa.
Menurut keterangan dari wali murid yang tercatat sebagai penerima PIP, namun penarikan dana di Bank senilai 750.000 tidak ada pemberitahuan ke pihaknya.
“Anak saya bilang narik uangnya di Bank Mandiri Sumenep dengan nominal Rp.750.000, ditemani salah satu guru yang bernama Nurul, namun uang tersebut tidak diberikan kepada anak saya,” ujarnya pada Selasa 29 November 2022
Ia mengungkapkan, dana tersebut ditahan pihak sekolah, menurutnya orang tua siswa tidak pernah diberi tahu terkait adanya bantuan Pemerintah itu.
“Saya sebagai orang tua siswa tidak pernah tahu dan tidak pernah membuat surat apapun apalagi surat kuasa untuk pengambilan uang tersebut,” ujar wali murid yang minta namanya dirahasiakan
Menelusuri kebenarannya, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, Nurul membenarkan bahwa dirinya mendampingi siswa penerima bantuan PIP sebanyak 9 siswa menarik uang di Bank.
“Uangnya bukan ditahan pihak sekolah tetapi akan dibagi rata ke para siswa lain yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut,” tuturnya lewat seluler pada Selasa 29 November 2022
Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek.
Besar dana bantuan PIP yaitu Rp 450.000 untuk jenjang SD, Rp 750.000 untuk jenjang SMP, dan Rp 1 juta untuk jenjang SMA. Untuk mendapat PIP Kemdikbud 2022, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). (Mas Biron)