LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Enam Terdakwa sindikat 350 Kg Sabu di Kabupaten Bireuen Divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada sidang Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Bireuen pada Kamis 25 November 2021.
Sidang vonis itu dipimpin oleh Rosnainah SH MH dan Muktaruddin SH selaku ketua majelis hakim, serta Luthfan Hadi Darus, S.H, Afan Firdaus, S.H dan Hadi Darus, S.H sebagai anggota majelis hakim.
Keenam dari dari Tujuh Terdakwa yang divonis seumur hidup yakni, Nurman alias Abu alias Si Man Bin Nurdin, Edy Saputra bin alm H Nyak Cut, Agus Salim Bin M.Ali, Faisal Bin Abdullah, Muhammad Anwar alias Wan Bin Adam serta Murdani alias Dani Bin Murtala A Jalil.
Sedangkan, Kamaruddin alias Apa Lod Bin alm Tgk Manyak, dinyatakan tidak bersalah dan demi rasa keadilan divonis bebas.
Keenam terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP dan dijatuhkan pidana kurungan penjara seumur hidup.
Vonis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati bagi tujuh terdakwa, sindikat narkoba antar negara ini. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, atas perkara tindak pidana narkotika,
Atas putusan tersebut 5 terdakwa menyatakan sikap Banding sedangkan Nurman menyatakan sikap Pikir-pikir. (M. Reza)