Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

Enam Terdakwa Kasus 1,2 Ton Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Meulaboh

LINTAS NASIONAL – ACEH BARAT, Enam terdakwa penyeludup 1,2 ton narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pulo Teungoh Kecamatan Meurebo Aceh Barat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh pada Selasa, 31 Agustus 2021

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Meulaboh menuntut ke Enam terdakwa
Faisal Rizal, Burhanuddin, Ubit Hendra, Murdani, Muhammad Nur, Mansur dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor, 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan subsidiair pasal 112 ayat (2) UU RI nomor, 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pada persidangan hari ini Para Terdakwa didampingi oleh penasehat hukum yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Meulaboh.

Jadwal sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada hari selasa tanggal 7 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi (M. Reza)