LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Setelah melalui proses panjang mulai dari Mahkamah Partai hingga berlabuh gugatan ke Pengadilan, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh mengeluarkan putusan hukum yaitu membatalkan surat putusan tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Martini dari jabatannya sebagai Anggota DPR Aceh pada Kamis 24 November 2022
Dalam putusannya, Hakim PN Banda Aceh menyatakan Martini sah sebagai Anggota DPRA sampai akhir periode Tahun 2024.
“Alhamdulillah sidang pembacaan putusan sudah dibacakan dan hakim membatalkan surat putusan tentang PAW terhadap diri saya,” ujar Martini saat dikonfirmasi lintasnasional.com pada Kamis 24 November 2022
Sebelumnya, karena tak puas dengan putusan Mahkamah Partai DPA-PA yang ngotot melakukan PAW terhadap dirinya Martini melayangkan gugatan terhadap DPA Partai Aceh, DPRA dan KIP Aceh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor 31/Pdt.G/2022/PN Bna.
Sidang pamungkas hari ini memberikan fakta kemenangan bagi Martini dan mengalahkan banyak pihak dari kalangan internal PA yang mendukung proses PAW Martini walau dengan cara melawan hukum.
Amatan media lintasnasional yang memantau setiap persidangan Martini di PN Negeri Banda Aceh melihat adanya kejanggalan pada sidang sebelum pembacaan putusan dua Minggu lalu.
Kejanggalan adalah dengan tidak hadirnya salah satu saksi dari Partai Aceh yaitu Nurzahri Jubir PA yang hadir hanya Usman Abubakar alias Posmen.
Info yang diterima awak media lintasnasional.com terkait ketidakhadiran Nurzahri lantaran dia sudah merasa jumawa bahwa sidang ini akan dimenangkan oleh DPA-PA dan PAW Martini akan berlanjut sehingga itu menjadi alasan ia tidak hadir.
Tapi nyatanya PN Banda Aceh memenangkan gugatan Martini dan mengkandaskan niat jahat oknum elit politik PA untuk mendepak Martini dari jabatannya sebagai anggota DPRA secara melawan hukum. (AU)