LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Penunjukan Mayor Jenderal Purn Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh tidak perlu disikapi secara negatif dan berlebihan.
Penunjukan mantan Pangdam Iskandar Muda itu sebagai Pj Gubernur berdasarkan Keputusan yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres dan disertai dengan berbagai kajian serta pertimbangan terutama terkait kondisi Sosial, Politik, Hukum dan Keamanan di Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi SH dalam rilisnya kepada lintasnasional.com pada Selasa 5 Juli 2022.
Menurut Auzir penunjukan dan penetapan Mayjend Purn Achmad Marzuki tidak jauh berbeda dengan penunjukan dan penetapan Mayjend Purn Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh pada saat pelaksanaan Pilkada 2017 lalu.
“Berdasarkan Putusan MK yakni nomor 15/PUU-XX/2022 disebutkan bahwa hanya TNI/Polri yang sudah tidak aktif bisa menjadi Pj Kepala Daerah, lebih lanjut dalam UU 5/2014 Tentang ASN juga dinyatakan bahwa Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri”, jelas Auzir.
Lebih lanjut Auzir menjabarkan jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 tentang TNI ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Tidak hanya itu saja, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor atau lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
“Makanya kemarin itu Mayjend Purn Achmad Marzuki dilantik sebagai Staf Ahli Kemendagri Bidang Politik Hukum dan Kesatuan bangsa sebagai syarat menjadi JPT Madya untuk bisa ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh setelah mengajukan pensiun dini dari kedinasan TNI.jadi proses penunjukannya itu sudah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan bahkan nama Mayjend Purn Achmad Marzuki masuk dalam tiga nama yang direkomendasikan oleh DPR Aceh kepada Mendagri, point pentingnya adalah ketika diusulkan dan direkomendasikan oleh DPR Aceh maka itu sudah memenuhi unsur demokratis dan aspiratif sebagaimana Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 karena DPR Aceh merupakan representasi dari masyarakat Aceh sehingga penunjukan Mayjend Purn Achmad Marzuki memiliki kekuatan politik, hukum dan legitimasi yang kuat”, ungkap alumni Fakultas Hukum Unsyiah itu.
Auzir melanjutkan sejauh anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, dibolehkan secara aturan untuk menjadi penjabat kepala daerah karena syarat untuk dapat diangkat menjadi Pj kepala daerah adalah menduduki JPT madya untuk Gubernur dan JPT pratama untuk Bupati/Walikota.
“Karena itu tidak sepantasnya jika kemudian penunjukan Mayjend Purn Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh ditafsirkan lain dan digiring kepada hal- hal politis. pengalaman juga sudah menunjukkan pada saat Mayjend Purn Soedarmo menjadi Pj Gubernur Aceh pada pilkada 2017 tidak ada masalah apapun, realisasi APBA berjalan lancar dan hubungan eksekutif legislatif juga berjalan baik serta pilkada juga berjalan sukses, toh sekarang Mayjend Purn Achmad Marzuki sudah bukan TNI lagi alias sudah sipil, jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi, yang jelas Pj Gubernur ini tidak bisa diremote control oleh pihak tertentu di Aceh”, imbuh Auzir Fahlevi. (Red)