Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

GeMPAR Aceh Dukung Perkap Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi Nakal

Ketua GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi SH

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Atas terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat (Waskat) bagi Anggota Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat apresiasi dan dukungan positif dari berbagai pihak termasuk di Aceh.

Keputusan Kapolri tersebut mendapat dukungan dari ketua LSM GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi SH, ia menilai Perkap tersebut merupakan terobosan yang tepat untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi kebijakan Kapolri bersama Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo dalam melakukan langkah inovatif bagi integritas dan reputasi Polri dalam melayani masyarakat sesuai perintah UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dapat berjalan optimal,” demikian disampaikan Auzir Fahlevi SH pada Minggu 10 April 2022

Menurut Auzir, keluarnya Perkap Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak terlepas dari sikap aspiratif dan akomodatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menerima setiap masukan dari masyarakat terkait kinerja anggota Polri di lapangan.

“Apa yang dilakukan oleh Kapolri bersama Jajaran Mabes Polri merupakan kebijakan positif dan menunjukkan bahwa Kapolri memiliki top leadership dalam memenej instansi kepolisian menjadi lebih baik dan bertanggung jawab dalam pelayanan kepada masyarakat seperti penerimaan laporan melalui SPKT di tingkat Polda, Polres dan Polsek yang sebagian terkatung-katung tidak jelas penanganannya bahkan banyak Laporan Polisi itu diabaikan kalau Pelapornya bukan orang yang mengerti hukum,” tutur Auzir yang juga Praktisi Hukum Aceh itu

Kata Auzir, Perkap itu sangat cocok untuk oknum polisi nakal yang tidak bisa bekerja dan kurang respect terhadap laporan masyarakat, mereka harus ditindak termasuk oknum yang terlibat dalam bentuk pelanggaran lainnya tanpa terkecuali.

“Oleh karena itu secara khusus kami telah menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Kapolri melalui kontak WhatsApp pribadi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo,” tuturnya

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo kemudian meminta LSM GeMPAR menyampaikan kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum polisi yang melanggar aturan melalui WhatsApp atau WA Pengaduan Propam Mabes Polri via nomor 081319178714.

“Berdasarkan penjelasan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di sejumlah media disebutkan bahwa bila ada pelanggaran oknum Polri maka dua tingkat diatas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” lanjut Auzir

Hal itu, kata dia, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap 2/2022, diatur bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim.

Kemudian Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, lakukan pengawasan melekat (Waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” demikian ditegaskan oleh Alumni Akpol Tahun 1994 Irjen Ferdy Sambo kepada jajaran Polri seluruh Indonesia (AN)