
LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Mendagri Tito Karnavian diminta untuk hati- hati dan tidak terjebak dalam arus kepentingan politik partai tertentu dalam menempatkan figur calon Penjabat Gubernur, Bupati/Walikota khususnya di Provinsi Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi SH, pada Kamis 19 Mei 2022, Penjabat Gubernur, Bupati/Walikota yang ditunjuk merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dalam konteks manajemen birokrasi Pemerintahan, bukan Perpanjangan tangan Partai Politik tertentu.
“Khusus untuk Penjabat Gubernur Aceh memang sudah ada 3 nama yang berpotensi untuk menjadi Pj Gubernur seperti T. Iskandar (Irjen Kementerian PUPR), Safrizal ZA (Dirjen Adwil Kemendagri) dan Indra Iskandar (Sekjen DPR RI),” sebut Auzir yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum itu
Kata Auzir, ketiganya merupakan Putra Aceh yang cukup potensial dan memiliki kapasitas serta kredibilitas untuk menjadi Pj Gubernur Aceh. akan tetapi semuanya itu amat tergantung atas penilaian dan pertimbangan Presiden Jokowi.
“Infonya Presiden Jokowi ingin figur Pj Gubernur Aceh adalah sosok yang dapat memastikan jalannya Pemerintahan dan mendorong akselerasi Pembangunan secara berkeadilan serta mampu membangun hubungan sinergis dengan seluruh Stakeholder yang ada di Aceh terutama sekali dalam mensukseskan agenda Pileg/Pilkada 2024,” jelas Auzir
Bahkan informasi yang diperoleh GeMPAR Aceh, Presiden Jokowi akan menggenjot Pembangunan Insfrastruktur seperti Jalan Tol yang terus berlanjut di Segmen Sumut-Aceh termasuk proses Pembangunan Wisata Internasional di Singkil yang akan digarap oleh pihak Uni Emirat Arab /Dubai, kabarnya Proyek Trilyunan di Singkil itu akan dilanjutkan setelah adanya Penunjukan Pj Gubernur oleh Presiden Jokowi.
“Karena itu Mendagri dapat memberikan pandangan terhadap sosok Figur yang layak dan pantas untuk Aceh saat ini walaupun itu merupakan domainnya Presiden,” tutur Auzir
Soal penempatan Pj Bupati/Walikota Auzir mengungkapkan, hendaknya Mendagri tidak terpaku pada Pejabat level Provinsi seperti Kepala dinas atau Badan tapi juga mempertimbangkan Pejabat Lokal/Daerah setempat yang punya kapasitas dan masuk kategori sesuai aturan UU untuk menjadi Pj Bupati/Walikota.
“Kami juga mengingatkan Mendagri supaya mampu mengawal agar tidak terjadi transaksional atau money politik terhadap penunjukan Pj Bupati / Walikota,” tegas Alumni Fakultas Hukum Unsyiah itu
Terkait masalah transaksional, Auzir menuturkan wajar disampaikan mengingat banyaknya orang-orang yang mengklaim dan mencatut nama Pejabat Kemendagri serta Pejabat tinggi di kalangan Pemerintah Pusat yang dapat meloloskan pejabat didaerah menjadi Pj Bupati/Walikota.
“Ini perlu diwaspadai oleh Mendagri supaya kepercayaan publik tetap terjaga bahwa figur calon Pj Bupati dan Walikota yang bakal ditunjuk nantinya adalah orang-orang yang jauh dari praktik koruptif,” pungkas Auzir Fahlevi SH (AN)