Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

GeMPAR Aceh Tentang Keras Penghapusan Calon Independen dalam UUPA

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Pernyataan Ketua Komisi 1 DPRA dari Partai Aceh Iskandar Usman Al Farlaky terkait penghapusan pasal calon Independen dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) ditentang keras oleh Ketua LSM GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi SH.

Dalam Rilis yang diterima Redaksi LintasNasional.com, Minggu 4 September 2022 Auzir menentang keras upaya penghapusan pasal Calon Independen sebagaimana tercantum dan diatur secara spesifik dalam pasal 68 UUPA.

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam Program Podcast Bincang Politik di Studio disalah satu media lokal ternama di Aceh, Selasa 30 Agustus 2022 menyebutkan soal penghapusan Pasal Calon Independen beserta sejumlah pasal lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) DPRA.

“Apa motivasi dan relevansi keberadaan pasal Calon Independen dalam UUPA itu harus dihapus bukankah lahirnya Calon Independen dalam UUPA merupakan sesuatu yang istimewa bahkan telah dijadikan salah satu pilot project demokrasi sehingga sekarang telah diterapkan dalam konteks Pilkada secara nasional.upaya penghapusan Calon Independen menurut hemat kami adalah bagian dari penghentian kran demokrasi dan hak Politik masyarakat Aceh yang lahir dari MoU Helsinki,UUPA dan Qanun Nomor 12 Tahun 2016”,ungkap Auzir.

Auzir melanjutkan ada perbedaan mendasar terkait aturan Pilkada khususnya mengenai persyaratan Calon Independen di Aceh bila dihubungkan dengan aturan yang diatur secara nasional baik didalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU RI.

“Secara nasional syarat minimal dukungan calon perseorangan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah masing-masing. Untuk pemilihan gubernur, syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 10% untuk DPT 2 juta, 8,5% untuk DPT 2 juta-6 juta, 7,5% untuk DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5% untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta. Sedangkan syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju di tingkat Bupati/Walikota adalah 10% untuk jumlah DPT hingga 250 ribu,8,5% untuk DPT 250 ribu-500 ribu, 7,5% untuk DPT 500 ribu-1 juta, dan 6,5% untuk DPT di atas 1 juta Pemilih”, ujar Pria yang juga berprofesi Pengacara asal Aceh Timur itu.

Seharusnya lanjut Auzir untuk Aceh ketentuan calon independen tetap mengacu pada UUPA, karena Aceh memiliki kekhususan tersendiri yang berbeda dengan ketentuan secara nasional.

Menurut Auzir khusus untuk Aceh yang memiliki jumlah penduduk lebih lima juta jiwa setiap bakal calon independen harus menyertakan dukungan dalam bentuk KTP sebanyak 3 persen dari jumlah penduduk. Hal ini mengacu pada Pasal 68 UUPA.

“Dalam aturan Pasal 68 UUPA disebutkan bahwa untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, Calon perseorangan atau Independen harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3% dari jumlah penduduk yang tersebar sekurang-kurangnya 50% dari jumlah kabupaten/kota. Sementara untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Eali kota/Wakil Wali Kota, harus tersebar di 50% dari jumlah kecamatan”, kata Auzir.

Dalam hal ini,tentu ada perbedaan mencolok dan sangat signifikan terkait mekanisme persyaratan Calon Independen sebagaimana yang diatur dalam UUPA dan aturan Pilkada Nasional.

“Kami menyayangkan jika spirit penghapusan Calon Independen dalam UUPA tujuannya untuk menjegal Putra Putri Aceh yang berniat maju dalam Pilkada diluar jalur Partai Politik, jangan obok-obok dan utak atik UUPA karena kepentingan hegemoni politik Partai Politik tertentu, kami ingatkan supaya keberadaan Pasal Calon Independen dalam UUPA harus dipertahankan, tidak ada alasan hukum untuk menghapus Calon Independen apalagi dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI, jangan matikan ruang demokrasi di Aceh”, Imbuh Auzir Fahlevi. (Red)