LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Timur yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat mulai menuai kontroversi dan dinilai paling parah sepanjang sejarah sejak KIP Aceh Timur terbentuk.
Hal yang paling mencuat di kalangan publik terkait adanya dugaan gratifikasi atau suap dibalik rekrutmen calon Anggota PPK supaya lulus sebagai Anggota PPK di masing-masing Kecamatan yang ada di Aceh Timur.
Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi SH yang dimintai tanggapan sehubungan dengan carut marutnya rekrutmen dan seleksi calon Anggota PPK di Aceh Timur mengaku tim kecilnya yang diketuai oleh Suheri SHI tengah melakukan investigasi di beberapa Kecamatan sebagai sampel.
“Persoalan dugaan gratifikasi menurut kami itu ranahnya Sentra Gakkumdu Aceh Timur yang didalamnya terdiri dari unsur Panwaslu, Kejari dan Polres Aceh Timur, kami hanya mengumpulkan bukti dengan cara dan teknis tersendiri, dalam konteks ini, kita bicara soal fakta dan bukan pada asumsi atau opini semata”, jelas Auzir.
Pihaknya meminta kepada siapapun yang merasa menjadi korban karena telah telanjur menyetor sejumlah uang kepada oknum tertentu dengan dalih bisa diluluskan sebagai Anggota PPK atau PPS dapat melaporkan perihal tersebut dengan melampirkan identitas diri ke Email : lsmgempar07@gmail.com.
“Hal lain yang menjadi perhatian serius kami adalah tentang hasil tes ujian tertulis CAT calon Anggota PPK yang tidak dipublikasikan, padahal berdasarkan Lampiran 1 Huruf e Angka 4 Surat Ketua KPU RI Nomor 1219/PP.04-SD/04/2022 tertanggal 28 November 2022 yang ditujukan kepada KIP Provinsi serta Kabupaten/Kota telah disebutkan bahwa hasil tes tertulis akan diketahui secara kolektif setelah satu Kecamatan selesai melakukan CAT pada hari yang sama dan hasilnya dipublikasikan per Kecamatan”, ungkap Pengacara Muda Asal Simpang Ulim Aceh Timur itu.
Akan tetapi lanjut Auzir, pihak KIP Aceh Timur tidak melakukan publikasi terkait hasil tes berupa perolehan nilai masing-masing peserta Calon PPK Per Kecamatan sebagaimana Perintah Surat Ketua KPU RI.
“Ini menunjukkan bahwa KIP Aceh Timur telah mengabaikan hal substansial yang seyogyanya harus dilaksanakan secara Profesional dan memenuhi aspek Transparansi serta Akuntabel, kami mempertanyakan kenapa perolehan nilai tes tidak berani dipublikasikan, apakah ada orang-orang tertentu yang dipaksakan lulus tes CAT dan kemudian terpilih sebagai anggota PPK padahal nilainya berada dibawah peserta yang lain yang justeru tidak lulus.kalau mau terbuka ya publish aja, tidak perlu ditutup-tutupi”, beber Auzir penuh tanda tanya.
Tidak hanya itu saja,dalam surat Penetapan KIP Aceh Timur Nomor 835/PP.04.1-Pu/1103/2022 tentang nama-nama yang telah ditetapkan sebagai Anggota PPK sejumlah 5 orang dan Cadangan 5 orang itu terdapat sejumlah nama yang terdiri dari PNS/ASN dan sejumlah profesi lainnya seperti Pendamping Desa dan lain-lain yang tidak boleh rangkap jabatan kecuali mereka sudah mendapatkan izin atasan atau memilih salah satunya dengan cara mengundurkan diri.
“Para PNS atau ASN termasuk Tenaga Honor/Kontrak yang lulus sebagai Anggota PPK wajib tunduk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.untuk hal tersebut kami sudah menyampaikan kepada Pj Bupati Aceh Timur melalui Sekda Aceh Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian”, tutur Alumni Fakultas Hukum Unsyiah itu.
Pihaknya sama sekali tidak mempersoalkan jika ada PNS atau ASN yang terpilih sebagai Anggota PPK asalkan sudah memenuhi syarat sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Tapi patut dipertanyakan jika ada dalam satu Kecamatan, ada dua atau tiga PNS/ASN yang terpilih sebagai Anggota PPK karena sesuai pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa komposisi anggota PPK tiga orang diantaranya terdiri dari Tokoh Masyarakat”, timpal Auzir.
Ironisnya lagi, KIP Aceh Timur mengabaikan komposisi 30 Persen keterwakilan Perempuan dalam struktur PPK.
“Itu jelas dinyatakan dalam pasal 52 Ayat 3 bahwa komposisi PPK itu wajib memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 Persen.berdasarkan data yang kami peroleh,ada 9 Kecamatan di Aceh Timur yang tidak ada unsur perwakilan Perempuan yaitu Bireum Bayeun, Darul Aman, Indra makmur, Madat, Pante Bidari, Peunaron, Simpang jernih, Simpang Ulim dan Sungai raya, KIP Aceh Timur saja terdiri dari dua orang perempuan, aneh bila di PPK tidak ada sama sekali. Bagaimana KIP akan mengawal nantinya agar partai politik memenuhi 30% keterwakilan perempuan jika KIP sendiri abai dan tidak sensitif gender,” Pungkas Auzir Fahlevi.
Sementara itu Ketua KIP Aceh Timur Sofyan saat berita ini ditayangkan belum berhasil dihubungi lantaran saat dihubungi belum diangkat panggilan selulernya. (Red)