Iklan Lintas Nasional

Habib Bahar Bebas Dari Penjara, Kenakan Baret Merah Hingga Dikawal Panglima Kumbang

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Habib Bahar bin Smith akhirnya bebas dari penjara pada Sabtu 16 Mei 2020. Ustaz yang biasa dikenal dengan sapaan Habib Bahar itu keluar Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, setelah mendapatkan bebas bersyarat lewat program asimilasi.

Habib berambut gondrong itu mengaku bersyukur bisa bebas dari lapas dan menyatakan bakal terus berdakwah.

“Alhamdulillah telah keluar dan Insyaallah bisa kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah SWT,” ujarnya dalam video yang beredar di media sosial, Sabtu 16 Mei 2020 malam.

Dalam video Habib Bahar terlihat mengenakan baret merah dengan bintang 5 dikawal bersama pengacaranya Aziz Yanuar dan juga Panglima Kumbang.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam, yang telah mendoakan dan mendukung selama ini, khususnya Imam Besar Al Habib Ahmad Rizieq Husein bin Shihab bersama seluruh jajaran daripada Front Pembela Islam,” kata dia.

Dia juga mengucap terima kasih kepada para pengacaranya, seluruh ormas Islam beserta seluruh Alumni 212 dan pengurusnya.

“Mudah-mudahan Allah yang membalas seluruh kebaikan antum semua. Kita akan kembali berjuang di jalan Allah SWT. Assalamualaikum Warahmatullah wabarakatuh,” ujar dia.

Saat keluar Lapas Cibinong, Bahar dijemput langsung oleh Ketua Umum Presidium Alumni 212 atau PA 212 Slamet Maarif, Ketua Media Center Perhimpunan Alumni 212 atau PA 212 Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin dan pengacaranya Aziz Yanuar.

Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara. (Red)