Habib Rizieq: Kasus Pelanggaran Prokes, Tapi Saya Diperlakukan Seperti Teroris

Habib Rizieq saat ditangkap beberapa waktu lalu (@suara)

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Habib Rizieq Shihab Terdakwa perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang beragendakan pembacaan pleidoi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 20 Mei 2021.

Dalam kasus ini, Rizieq menyampaikan keberatannya selaku tersangka kasus pelaranggaran protokol kesehatan yang diperlakukan seperti tahanan teroris.

“Akhirnya pada Sabtu 12 Desember 2020 saya didampingi Pengacara mendatangi Polda Metro Jaya secara sukarela untuk menjalankan pemeriksaan, tapi saya langsung ditangkap dan ditahan hingga saat ini,” kata Rizieq saat bacakan pledoi di PN Jakarta Timur.

“Termasuk tidak boleh dibesuk keluarga dan tidak boleh dijenguk tim dokter pribadi saya dari Tim Mer-C, serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan,” ujar Rizieq.

“Kasus saya hanya soal pelanggaran prokes tapi diperlakukan seperti tahanan teroris,” ujarnya.

Rizieq menyakini kasus yang dihadapi olehnya saat ini bukanlah sekedar persoalaan pelanggaran protokol kesehatan. Namun ada motif balas dendam atas gerakannya pada saat kasus-kasus penistaan agama terhadap Basuki Tjahja Purnama.

“Jadi jelas, rentetan teror dan intimidasi serta pembuhunan karakter terhadap saya dan kawan-kawan, yang datang secara terus menerus tanpa henti, dari sejak aksi Bela Islam 411 dan 212 di Tahun 2016, lalu Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017,” tegasnya.

“Bahwa tiga kasus pelanggaran prokes yang saya hadapi merupakan bagian dari operasi intelejen berskala besar yang didanai para oligarki, sehingga ketiga kasus hukum tersebut hanya dijadikan sekedar alat justifikasi dengan menunggangi polisi dan jaksa penuntut umum dalam rangka balas dendam politik,” lanjutnya (Red)