Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Hakim PN Idi Hukum Seumur Hidup Bos 81 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Ekstasi

 

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Pengadilan Negeri Idi pada 23 Juni 2021 lalu akhirnya memvonis salah satu terdakwa jaringan internasional kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi atas nama Muhammad Nur Bin Ramli dengan Hukuman seumur hidup.

Vonis terhadap pria asal desa Bantayan Kecamatan Simpang Ulim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Idi yang menuntutnya dengan Hukuman Mati.

Kasus yang menimpa Muhammad Nur adalah kasus narkoba seberat 81 Kilogram dan puluhan ribu ekstasi yang ditangani Direktorat Narkoba Polda Aceh akhir tahun 2020 lalu.Muhammad Nur ditangkap di kawasan Simpang ulim Aceh Timur bersama delapan orang lainnya dan satu terpaksa ditembak mati karena melawan petugas.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Aceh, menuntut dua terdakwa narkoba dengan barang bukti 81 kilogram itu sabu dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Harry Arfhan, Cherry Arrida, dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur. Selain menuntut dua terdakwa dengan hukuman mati, JPU menuntut seorang terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman seumur hidup.

Sidang berlangsung secara daring dengan majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi Tri Purnama SH dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Ibrahim dan Muhammad Nur. Sedangkan terdakwa dituntut hukuman seumur hidup, yakni Hamdani. Ketiga terdakwa merupakan warga Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur, tempat selama ini mereka ditahan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut JPU, terdakwa Hamdani dituntut dengan hukuman seumur hidup karena terdakwa hanya berperan sebagai pemilik perahu motor saat mengangkut narkoba dari laut ke darat.

“Berbeda dengan peran terdakwa Ibrahim dan Muhammad Nur, berdasarkan fakta di persidangan, mereka merupakan pemilik dan pengedar narkoba tersebut,” kata JPU.

Sebelumnya juga, pada sidang Selasa 25 Juni 2021 telah dilaksanakan sidang pledoi lima terdakwa dalam kasus yang sama. Kelima terdakwa sebelumnya juga telah dituntut dengan pidana mati oleh JPU dari Kejari Aceh Timur.

Dalam sidang pledoi, kelima terdakwa juga memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. Kelima terdakwa adalah Nazaruddin (25), Khairul Muanis (23), Azwar Saputra (29), Arif Budiman (28), dan Lukman (40).

Informasi terakhir yang diperoleh,hampir keseluruhan Terdakwa memperoleh Hukuman Seumur Hidup dari Majelis Hakim PN idi walau dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.(Red)