LINTAS NASIONAL, BANDA ACEH — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berhasil melakukan penindakan terhadap 22.064 kasus kepabeanan dan cukai senilai Rp 6,8 triliun yang dilakukan selama bulan Januari sampai September 2025.
Informasi itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, pada konferensi pers yang digelar pada Selasa 21 Oktober 2025 di Kantor Wilayah DJBC Aceh, Banda Aceh.
Djaka menyebutkan, jumlah kasus yang ditangani mengalami penurunan sebesar 22 persen dari tahun lalu, namun jumlah nilai barang hasil penindakan mengalami peningkatan sebesar 24 persen.
“Kenaikan nilai ini menandakan peningkatan kualitas pengawasan,” sebut Djaka.
Djaka menambahkan, selain penindakan, Bea dan Cukai juga menindaklanjuti perkara melalui ultimum remedium terhadap 1.719 kasus dengan nilai yang mencapai Rp 181,1 miliar, dan mengalami kenaikan sebesar 213 persen dari 2024.
“Bidang narkotika, ada 1.513 penindakan yang dilakukan dengan total tegahan 11,1 ton dan menyelamatkan sekitar 30,8 juta jiwa,” tambah Djaka.
Kata Djaka, sejak Juli 2025, Bea dan Cukai membentuk dua Satgas Pengawasan dan telah mencatat 6.339 penindakan, termasuk 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol. [] (mis/red)







