LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) menegaskan, pemberhentian Teungku Syahrul bin Samaun dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPA) Partai Aceh, Kabupaten Aceh Timur, telah melalui kajian dan pertimbangan yang matang.
“Jadi, tidak ada pertimbangan lain, apalagi didasari pada sikap suka atau tidak. Namun, semua itu demi kondisi Teungku Syahrul sendiri, terutama berkonsentrasi penuh pada pemulihan kesehatan yang saat ini sedang dia jalani. Bagaimana pun Tgk Syahrul tetap menjadi bagian (jamaah) yang tak terpisahkan dari Partai Aceh,” kata Juru Bicara (Jubir) DPA Partai Aceh, H Muhammad Saleh dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh pada Minggu 7 Juni 2020
Menurutnya, pertimbangan utama pengambilan keputusan tersebut, karena berbagai pertimbangan dan proses yang panjang serta berdasarkan aspirasi dari Komite Peralihan Aceh (KPA), kader dan simpatisan maupun organisasi sayap Partai Aceh, termasuk saran dan pendapat dari berbagai pihak di Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Saleh, begitu dia akrab disapa, informasi ini perlu disampaikan kepada publik melalui media pers untuk menjawab pertanyaan yang timbul, sehingga dapat meluruskan berbagai spekulasi yang muncul. Terutama dari berbagai pihak yang sengaja ingin memancing di air keruh.
“Maka, tak ada yang istimewa dan luar biasa dari gugatan yang disampaikan Teungku Syahrul bin Syamaun kepada DPA Partai Aceh. Ini hal biasa dan bagian dari dinamika politik. Sebab, saat ini ada lima Ketua DPW Partai Aceh di Aceh yang juga berstatus pelaksana tugas atau Plt,” jelas Saleh.
Menurut Saleh, tugas Plt adalah, melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Aceh, baik yang sudah habis masa kepengurusan maupun karena keputusan dan pertimbangan tertentu dari pimpinan. Semua itu, demi efektifitas serta soliditas partai hingga ke akar rumput..
Soal pejabat sementara atau pelaksana tugas, kata dia, hal itu hanya istilah internal saja. Akjan tetapi, tugas utama mereka adalah, melaksanakan Muswil dalam waktu yang telah ditentukan. Dan, DPA Partai Aceh siap menjawab gugatan tersebut,” kata Saleh.
Ia juga menegaskan, pimpinan DPA Partai Aceh dapat memahami dan menghargai berbagai usaha serta ikhtiar yang telah dilakukan Teungku Syahrul dalam menjalankan roda organisasi partai sejak tahun 2008 silam.
Itu sebabnya, sebagai bentuk penghargaan pimpinan atas usaha dan kerja keras tadi, DPA Partai Aceh, telah memberi kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk menduduki jabatan Wakil Bupati Aceh Timur bersama Haji Hasballah (Rocky) yang saat ini menjabat sebagai Bupati Aceh Timur, selama dua periode (saat ini).
DPA Partai Aceh berkeyakinan, langkah hukum yang saat ini dilakukan, bukan berasal dari niat atau diri Teungku Syahrul bin Syamaun secara pribadi, dan kemungkinan ada pihak lain yang sengaja memprovokasi.
Namun piminan partai menghargai upaya hukum tersebut dan merupakan hak konstitusi para kader.
“Partai Aceh (PA) adalah milik seluruh Bangsa Aceh yang lahir dari rahim MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 silam. Tentu, dibutuhkan kaderisasi dalam menjawab berbagai tantangan dan peluang ke depan, khususnya kursi di parlemen (DPRA dan DPRK) serta pemerintahan (Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil),” jelas Saleh.
Sementara itu, Ketua Umum dan Sekjen DPA Partai Aceh Haji Muzakir Manaf (Mualem) dan Haji Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak) juga meminta kepada seluruh pimpinan, pengurus, kader serta simpatisan Partai Aceh se-Aceh) meminta untuk terus bekerja, menjaga kekompakan serta persaudaraan dan tidak terprovokasi dari pihak tertentu yang ingin memecah belah Partai Aceh. (Red)