LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Aceh. Sejumlah pejabat hingga eks pejabat bakal diperiksa mulai Senin, 25 Oktober 2021.
Informasi diperoleh, pemeriksaan akan berlangsung di kantor BPKP Perwakilan Aceh, Kota Banda Aceh. Dari sejumlah pejabat yang bakal diperiksa, tiga di antaranya adalah pimpinan DPRA, Safaruddin, Hendra Budian, dan Dalimi.
Pemeriksaan ini mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh dalam tiga tahun terakhir.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan kalau lembaga anti rasuah ini kembali turun ke Aceh dalam waktu dekat. Hal ini terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK.
“Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK,” kata Ali Fikri dikutip dari medcom.id Jumat, 22 Oktober 2021
Karena masih tahap proses penyelidikan, kata Ali Fikri, KPK saat ini belum bisa menyampaikan lebih jauh mengenai detail materinya. Demikian juga dengan nama-nama pejabat yang bakal diperiksa.
“Namun demikian perkembangan seluruh kegiatan KPK dimaksud kami akan sampaikan lebih lanjut,” jelas Ali Fikri.
Pejabat-pejabat Aceh yang dipanggil KPK
Pejabat yang dipanggil KPK, Dalimi, Safaruddin, dan Hendra Budian, mereka merupakan Wakil Ketua DPRA, dua orang lainnya Teuku Irwan Djohan, Sulaiman Abda keduanya mantan Wakil DPRA.
Sementara Anggota DPRA yang ikut diperiksa Ihsanuddin MZ, Zulfadhli, dan Irwan Djohan, Sekretaris DPRA, Suhaimi.
Dari pemerintah yang akan diperiksa yakni Kadis Perhubungan Aceh Junaidi, Muhammad Al Qadri Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan tahun 2019-2020. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayaran Dishub Aceh, juga terdapat pihak ULP, Kepala Bapeda, dan Dinas Keuangan. (Red)