Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Ini Respon Sejumlah Warga Terkait Vonis 9 Oknum Polisi Polres Aceh Timur

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR,
Kasus Penggelapan 4 Kilogram Sabu sitaan yang melibatkan sembilan Oknum Polisi di jajaran Polres Aceh Timur menyita perhatian dan sorotan sejumlah masyarakat Aceh Timur.

Kesembilan Oknum Polisi Polres Aceh Timur ini sempat divonis bebas dalam putusan hakim PN Idi pada bulan Juli 2019 tapi akhirnya termentahkan setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada bulan Desember 2019 lalu.

Putusan kasasi itu turun setelah pengajuan memori kasasi dari JPU Kejari Aceh Timur diterima oleh Mahkamah Agung dan kemudian diputuskan bahwa ke Sembilan oknum polisi itu bersama tiga warga sipil lainnya dijatuhi hukuman dari 10 sampai dengan 12 Tahun penjara secara bervariasi.

Kasus Penggelapan Sabu ini terjadi pada tahun 2018, saat transisi kepemimpinan dari Kapolres lama Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto ke Kapolres baru AKBP Wahyu Kuncoro yang saat ini telah menjabat Wadirkrimum Polda Aceh.

Nah, kasus ini diakui atau tidak telah menimbulkan beragam komentar negatif dari masyarakat Aceh Timur apalagi ini melibatkan aparat penegak hukum yang seyogya nya menegakkan hukum, yang seharusnya memberantas sindikat narkoba tapi malah menjadi bagian dari sindikat narkoba.

Fatalnya, perilaku 9 oknum polisi itu justeru merusak reputasi dan citra Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat sesuai amanah UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, ibaratnya,mereka telah menoreh arang ke muka institusi Polri.

Husnul Basyah, salah seorang warga Kecamatan Julok menilai keterlibatan oknum polisi dalam kasus narkoba itu amat disesalkan, ia mengaku mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal.

“Jujur pada saat mereka diputus bebas oleh hakim pengadilan Idi saya kecewa selaku warga, kesannya kan kayak dilindungi padahal pak Kapolres saat itu cukup tegas agar anak buahnya dihukum seberat-beratnya tapi dipengadilan malah bebas”, ketusnya pada Minggu 31 Mei 2020.

Sambungnya lagi, setelah tahu dari pemberitaan media bahwa kesembilan oknum polisi itu tetap mendapat hukuman setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, ia mengaku kaget.
“Yang penting tidak ada yang kebal hukum, itu hikmah yang bisa saya ambil”, Pungkas Pria berprofesi sebagai wiraswasta itu.

Lain lagi yang disampaikan oleh M.Yusuf Ibrahim warga kecamatan Bireum Bayeun, ia malah berpikir jika kasus itu sudah klir sebab waktu di PN Idi mereka oknum polisi itu sudah divonis bebas.

“Rupanya belum selesai ya (maksudnya di PN Idi, Red) bagus kalau dihukum supaya ada efek jera, jangan warga kecil aja yang dihukum”, ungkapnya.

Sementara itu Saiful Bahri, Warga Kecamatan Idi Rayeuk justeru meminta agar kesembilan oknum polisi itu dipecat.

“Ga ada arti juga kalau dihukum tapi ga dipecat, ada anak tetangga saya juga yang terlibat disitu tapi apa boleh buat, kalau salah ya tetap salah”, ujarnya.

Terakhir seorang ibu rumah tangga asal Idi Tunong Nurmala AB menuturkan ia mengenal salah satu oknum polisi yang terlibat itu, menurutnya, kepribadian polisi itu baik, kalau ada acara keluarga, dia itu ringan tangan membantu dan anaknya juga taat.

“Terkejut juga saat saya tahu dia terlibat, maunya kan bisa dibina sama atasannya, jangan sampai dihukumlah, kasihan istri dan orangtuanya”, Pungkas kak Nur.

Itulah sejumlah respon beragam warga Aceh Timur terkait kasus yang melibatkan sembilan oknum Polisi Polres Aceh Timur, kita tentu berharap bahwa penegakan hukum itu memang tidak pandang bulu, siapapun berlaku sama dimata hukum.

Karena itu, kasus itu dapat menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya. Sesuai amanat bapak Kapolri Jenderal Idham Aziz bahwa Polri tidak akan pernah mentolerir jika ada anggota Polri yang terlibat kasus narkoba, sanksinya jelas, dipecat! (Red).