Jadi Saksi di Sidang Tersangka Hoax Leni Marlina, Ini Pesan Gempar Soekarno Putra

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Praktisi hukum dan pengacara senior Dr. Muh. Gempar Soekarnoputra menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Izma Rizky Jaya Hj. Rizayati oleh tersangka Leni Marlina di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Bogor pada Senin 25 Januari 2021.

Gempar Soekarno Putra memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim sejauh mana ia menganal terdakwa Leni Marlina menceriterakan seputar pertanyaan JPU, Ia mengaku, pertanyaan majelis hakim sangat relevan terkait penyebaran berita bohong atau hoax yang beberapa tahun belakangan ini kian masif di media sosial.

Menurutnya, hoax sangat berbahaya karena dapat merusak nama baik privasi orang lain, lembaga bahkan sangat merugikan baik diri pelaku, korban, dan dampak keluarga korban serta lembaga-lembaga terkait.

“Saya pikir tidak boleh menzolimi orang dengan kabar-kabar bohong apalagi di media sosial. Meski itu kerugian yang sitimbulkan bukan materil tapi inmateril dan itu sangat luar biasa karena merusak nama baik pribadi lembaga, perusahaan, partai politik dan keluarga yang bersangkutan. Itu sangat keji,” kata Gempar Soekarnoputra kepada awak media ini di Kompleks Kantor Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Hoax yang disebarkan Leni Marlina terhadap Hj. Rizayati saat itu berkenaan dengan tahun politik, Ia merupakan salah satu calon anggota legislatif dari Partai NasDem, daerah pemilihan Bogor II dengan beredarnya berita bohong atau hoax itu semua pihak baik itu pribadi, partai politik pun jadi rusak semua.

“Ibu Rizayati waktu itu caleg, sikap yang dilakukan oleh terdakwa itu telah menjatuhkan martabat kehormatan korban juga lembaga-lembaga terkait seperti perusahaan dimana Rizayati sebagai Direktur Utama. Demikian juga Partai NasDem, maka itu harus diproses hukum. Biarkan saja Pengadilan yang nantinya akan menilai, mengadili dan memutuskan apakah perbuatan tersebut terbukti melanggar hukum atau tidak,” imbuh nya.

Sebagai saksi pelapor Gempar mengatakan sejak awal telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik. Kemudian ditingkatkan ke JPU, lalu ke Pengadilan Negeri Kota Bogor tentunya sebagai wilayah hukum.

“Kita percayakan saja kepada Majelis Hakim, biarlah Pengadilan yang menghakimi, nanti Pengadilan yang akan memutuskan. karena kita harus percaya bahwa Hukum adalah di atas segala-galanya,” imbuh nya.

Ia menambahkan, karenanya, bagi siapapun, ini dijadikan pelajaran berharga supaya tidak boleh menzolimi orang dengan kabar-kabar bohong atau hoax, apalagi di media sosial (Medsos). Harusnya hal-hal seperti itu gak boleh terjadi di negara hukum seperti Indonesia ini.

Akibat perbuatan Leni Marlina nama baik Hj. Rizayati, perusahaan yang dipimpinya dan Partai NasDem ikut tercemar.

“Nah, hal itu bertujuan agar ada efek jera bagi pelaku, mohon maaf, bukan karena membenci Ibu Leni Marlina secara pribadi, tapi karena sikap dan perbuatan yang menyebarkan berita-berita bohong, berita hoax, memfitnah, ujaran kebencian dan sebagainya yang sangat merugikan pihak lain,” tegas Gempar

Di persidangan lanjut Dr. Muh. Gempar terdakwa sempat membantah bahwa apa yang dia sampaikan itu fakta, tapi Majelis Hakim mengatakan bahwa saudara saksi, itu pernyataan (terdakwa) tetap merupakan Hoax.

“Itu hak terdakwa untuk membantah, sekali lagi, bijak dan ariflah menggunakan Media Sosial. Dan tolong hargai privasi orang lain. Kalau kita ingin dihormati maka janganlah kita menyakiti orang lain dengan berita-berita bohong. Jadi, sekali lagi, arif dan bijaklah dalam menggunakan media sosial,” pesan Dr.Muh. Gempar Soekarnoputra. (KD)