Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Jaksa Geledah Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam

LINTAS NASIONAL – SUBULUSSALAM, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam menggeledah kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Anggaran Rp.4.837.500.000 bersumber dana dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa menggeledah ruang kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam Harmaini, S.PdI ruang Sekretaris, Madani, SE ruang Bendahara, Supardi, AMd, ruang Pemberdayaan sosial (Dayasos) ruang Kabid khairul syukri, S.Sos, dan gudang penyimpanan berkas.

Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam membawa 1 (satu) Kotak besar dokumen surat-surat yang berkaitan dengan dugaan tindak tindak korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTHL) pada Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, menyebutkan, dokumen yang diamankan sebagai alat bukti yakni, dokumen usulan penerima bantuan, rancangan anggaran biaya, kontrak kerja, serta pembayaran proyek per tahapnya. Namun demikian, jaksa belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Jadi penggeledahan ini tidak begitu saja dilakukan, tetapi sudah melalui proses penyelidikan serta meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” kata Mayhardy, Rabu 7 Juli 2021

Mayhardy mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 31 Mei 2021 dan surat perintah penggeledahan tertanggal 7 Juli 2021. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.

Penyidik, lanjut Mayhardy, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Perwakilan Aceh. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah sejumlah alat bukti mencukupi.

“Proyek bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni pada Dinsos Subulussalam Rp4,8 miliar lebih ini bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2019. Dugaan sementara, ada pemotongan bantuan sosial tersebut,” kata Kajari. (001)