LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh besar telah selesai melakukan penyidikan terhadap pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019 pada Jumat 8 Oktober 2021.
Penyidik menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial MZ (55 tahun) sebagai KPA merangkap PPK, TH (39 tahun) sebagai PPTK dan YR (41 Tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana Direktur PT Bina Yusta Alzuhri.
Ketiga tersangka ditahan atas dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak Rp. 13.353.329.000, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. Aceh.
selanjutnya para tersangka dibawa ke Rutan kelas II B Kajhu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Diketahui, MZ saat ini merupakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Aceh. (M. Reza)








