LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan Tindak Pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Paya Lipah Kecamatan Peusangan Tahun 2017 s/d 2018 pada Senin 27 September 2021 di Lapas Kelas II B Bireuen.
Edi Saifudin merupakan mantan Keuchik Paya Lipah yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) Gampong payah Lipah Tahun 2017 s/d 2018 dititipkan di Lapas kelas II B Bireuen.
Keajari Bireuen Moh. Farid Rumdana melalui Kasi Intel Fri Wisdom S Sumbayak SH mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan bukti-bukti.
“Kasus ini berkaitan dengan kasus korupsi di kecamatan Peusangan kabupaten bireuen tahun anggaran 2017 s/d 2018 beberapa waktu yang lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 231.860.000,” ujar Fri Wisdom
Menurutnya, tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini satu orang yaitu Edi Saifudin yang diancam pidana karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan U ndang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.
“Setelah pemeriksaan tersangka tersebut oleh tim Pidsus dan Penuntut Umum Kejari Bireuen selesai, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Bireuen,” imbuhnya
Fri Wisdom menambahkan, selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk segera disidangkan. (M. Reza)