LINTAS NASIONAL – LANGSA, Jaksa penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langsa hari ini menuntut Mati 4 orang terdakwa perkara Narkotika jenis Sabu pada Selasa 23 November 2021.
Ketiga terdakwa yang dituntut mati yakni, Abd alias Dulah, MR alias IJAL alias Siwik, M alias Adi dan GS alias Nawan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum ke Empat Terdakwa tersebut telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Kejadian berawal pada Selasa 9 Maret 2021 saksi Mul mendapatkan perintah melalui panggilan telfon dari saudara Dami (masih DPO) untuk mencari orang yang bisa mengambil narkotika di daerah perairan negara Malaysia.
Kemudian Mul menghubungi Terdakwa Dulah dan menawarkan untuk mengambil narkotika di perairan negara Malaysia, terdakwa
menerima tawaran dengan meminta panjar 5 juta.
Terdakwa menerima 5 tas berisi 70 bungkus Sabu dan 10 bungkus extacy yang disembunyikan di bagian dalam perut/palka kapal ikan yang diatasnya diletakkan kotak fiber yang berisikan ikan untuk mengelabui petugas.
Para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Permata Sakti Hasibuan, SH menyatakan pembelaan terhadap tuntutan dari JPU dan sidang ditunda pada Kamis 2 Desember 2021 dengan Agenda Pledoi.
Sidang dilaksanakan secara daring dengan terdakwa berada di Lapas klas IIB Langsa, JPU berada di Kantor Kejaksaan dan Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Langsa. (M. Reza)