LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasu Korupsi yang terjadi di Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi lintasnasional.com pada Selasa 8 Februari 2022 melalui pesan WhatsApp.
Menjawab tuntutan dalam aksi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aceh di Jakarta yang meminta KPK transparan dan tidak masuk angin dalam mengungkap kasus Korupsi di Aceh, Ali Fikri mengatakan sangat paham terhadap harapan masyarakat.
“Kami sangat memahami harapan masyarakat terhadap penyelesaian setiap dugaan kasus korupsi yang ditangani KPK, kami sampaikan bahwa kegiatan penyelidikan tersebut masih terus kami lakukan,” ungkap Jubir KPK Ali Fikri
Menurutnya, dalam menangani stiap perkara KPK membutuhkan waktu dalam mengumpulkan bukti-bukti.
“Tentu butuh waktu yang cukup, tidak bisa kami percepat maupun perlambat. Karena penanganan setiap perkara di KPK berdasarkan kecukupan bukti,” sebunya
Saat ini kata Ali Fikri, kasus Korupsi di Aceh masih dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan informasi.
“Namun karena kegiatan masih dalam tahap penyelidikan, maka sebagai bagian strategi pengumpulan bahan keterangan dan Informasi, tentu kami tidak bisa sampaikan baik pihak yang telah dimintai keterangan dan klarifikasi, materi penyelidikan, maupun teknis lain dalam kegiatan penyelidikan dimaksud,” lanjut Ali Fikri
KPK juga memastikan setiap kasus yang ditangani sudah sesuai Undang-undang tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kami memastikan bahwa setiap penanganan perkara oleh KPK selalu patuhi undang-undang, ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tanpa intervensi dari pihak manapun,” tegas Ali Fikri (AN)