LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, ima narapidana anak melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.
Kelima napi anak tersebut kabur melalui ventilasi kamar mandi pada Selasa 7 Juni 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.
“Mereka dilaporkan melarikan dengan cara menjebol jeruji besi dan kaca ventilasi kamar mandi,” kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman.
Kelima anak yang kabur, yaitu AM bin M (17) terpidana narkoba dengan hukuman 10 bulan, MY bin SB (16) tahanan dalam perkara pemerkosaan.
Kemudian, SLL bin A (17) terpidana pencurian dengan masa hukuman dua tahun, FA bin A (17) terpidana pemerkosaan dengan hukuman tujuh tahun dan MR bin J (17) terpidana asusila dengan hukuman lima tahun lima bulan.
Kelima diketahui kabur setelah petugas mengecek Wisma Seulanga LPKA Kelas II Banda Aceh.
“Dari pengecekan diketahui mereka kabur dari kamar mandi dengan memanjat tembok setinggi tiga meter,” katanya.
Ia menjelaskan, tembok tersebut melengkung ke bagian dalam.
“Setelah di atas tembok, mereka turun menggunakan ikatan delapan lembar kain yang disambung-sambung. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri,” kata Budiman.
Budiman mengatakan, petugas terus mencari mereka. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak keluarga serta kepala desa asal mereka.
“Kami juga membuat laporan pencarian ke kantor polisi daerah asal anak didik pemasyarakatan tersebut,” tu (Red)