Jelang Pemilu 2024, Keuchik di Bireuen Diminta Tak Terlibat Parpol

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan Ph.D meminta para Keuchik untuk bersikap netral menjelang Pemilu 2024

“Saat ini masih disinyalir bahwa ada Keuchik yang tidak netral atau terlibat Partai Politik (Parpol), maka apabila nantinya ini benar atau terbukti akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Aulia Sofyan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Aparatur Gampong, yang diikuti oleh ketua Apdesi di Sekretariat Panwaslih pada Senin, 19 September 2022

Dalam kesempatan itu Aulia Sofyan, juga menerima sejumlah masukan yang disampaikan oleh para ketua Apdesi terkait optimalisasi pencegahan pelanggaran Pemilu di tingkat Gampong.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Wildan Zacky E, menjelaskan bahwa netralitas aparatur gampong diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang dikuatkan lagi dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong maupun larangan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Tersebut dalam pasal bahwa geuchik dilarang menjadi pengurus partai politik dan adanya sanksi bagi yang melanggar, mulai dari sanksi administrasi baik berupa teguran hingga pemberhentian serta sanksi pidana bagi yang terbukti melanggarnya.

“Untuk itu perlu kerjasama dengan para Keuchik baik di Gampong maupun tingkat kecamatan agar meneruskan regulasi ini untuk diketahui dan dijalankan, agar tidak berpotensi melanggar dikemudian hari,” jelas Wildan.

Menanggapi hal itu beberapa Ketua Apdesi, yakni Kota Juang, Kuala, Peusangan Selatan dan Peudada juga menyampaikan harapan terkait suksesnya penyelenggaraan pemilu khususnya di Kabupaten Bireuen.

Dimana diharapkan para Keuchik sebagai ujung tombak di Gampong tidak mendapat intervensi dari berbagai pihak untuk dipilih pada pemilu 2024 yang akan datang. (M. Reza/Red)