Jubir KPA Peureulak: PAW Martini Keputusan Partai yang Harus Dihormati

Muntasir Age

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Peureulak mengimbau semua pihak di Aceh untuk menghormati dan mendukung keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Aceh yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh.

“PAW anggota DPRA Fraksi PA Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Aceh Timur, periode 2019-2024 dari Martini kepada M. Yusuf alias Pang Ucok, adalah keputusan mutlak dari DPA PA yang tidak dapat diganggu gugat. Kami dari KPA Peureulak menyatakan menghormati keputusan pimpinan tersebut, dan mengajak semua pihak untuk ikut menghormatinya,” demikian dikatakan Juru Bicara KPA Wilayah Peureulak, Muntasir alias Age kepada LINTASNASIONAL.Com pada Minggu 26 Juni 2022

Dikatakan Age, keputusan PAW anggota DPR Aceh dari Fraksi PA itu merupakan kewenangan penuh dari DPA Partai Aceh, yang diambil dengan berbagai pertimbangan yang sangat matang untuk kemaslahatan bersama, baik bagi anggota DPR Aceh Fraksi PA maupun bagi Partai Aceh itu sendiri.

“Perkara PAW Martini dari anggota DPR Aceh kepada M.Yusuf alias Pang Ucok, kami KPA Wilayah Peureulak tidak punya kewenangan untuk intervensi, keputusan proses PAW itu mutlak wewenang penuh DPA PA,” ungkap Age.

Age menyampaikan secara tegas bahwa terkait PAW anggota DPR Aceh Fraksi PA Dapil 6 Aceh Timur tersebut, KPA Wilayah Peureulak perlu memberikan klarifikasi dan menyatakan sikap yaitu menghormati keputusan pimpinan dengan alasan supaya tidak ada tindakan diluar organisasi yang dapat merugikan internal lembaga dan partai.

Sosok Martini menurut Age merupakan kader terbaik Partai Aceh dari Aceh Timur yang selama ini telah banyak berkontribusi terhadap partai dan masyarakat luas.

“Kami berkeyakinan Muallem (Muzakir Manaf-red) selaku pimpinan DPA PA dalam mengambil keputusan PAW ini sudah melalui berbagai saring pendapat dan pertimbangan,” imbuh Age yang juga mantan kombatan GAM tersebut sembari mengharapkan kepada anggota KPA/PA tidak melakukan intrik maupun manuver politik terhadap proses PAW Martini tersebut (Red)