LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali melakukan penghentian penuntutan perkara dengan azas keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) kasus penganiyaan pada Jumat 12 Agustus 2022 di Aula Kejaksaan setempat.
Penghentian perkara dilakukan atas kesepakatan antara tersangka Muhammad Thahar Bin M. Nadir (33) dengan korban Irfadi Bin Sufyan (32) yang merupakan Keuchik Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.
RJ dilakukan langsung oleh Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana, SH, MH didampingi Kasi Pidum Zulham Dams, SH dan Kasi Intelijen Muliana SH serta Jaksa Fasilitator yang menangani perkara tersebut dan dihadiri oleh keluarga serta Perangkat Gampong Karieng.
Dihadapan Kajari Bireuen tersangka M. Thahar dengan sadar meminta maaf secara langsung kepada korban karena telah terlanjur melakukan pemukulan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.
Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana mengungkapkan kronologis penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, pada Minggu 10 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di rumah Muklis (saksi) di Desa Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, terjadi Penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban Irfadi Bin Sufyan.
“Terdakwa meninju bahu sebelah kanan korban menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 kali. Adapun motifnya terdakwa marah terhadap korban oleh karena beberapa kali menolak menandatangani SK P3A,” ungkap Moh. Farid
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami memar 1×1 cm pada bagian bahu sebelah kanan sesuai dengan yang tercantum dalam surat Visum yang dikeluarkan pada tanggal 28 april 2022.
“Korban merasa bersalah dan menyesal telah melakukan penganiayaan kepada korban Irfadi Bin Sufyan serta bersedia untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya terhadap warga desa Karieng maupun warga desa lainnya,” lanjut Kajari
Moh. Farid menyebutkan korban Bersedia melakukan perdamaian dengan tersangka M. Thahar dan berharap kejadian ini tidak terulang lagi
“Bahwa setelah dilakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif para pihak telah menyepakati kesepakatan perdamaian berdasarkan RJ,” pungkas Eks Koordinator Intelijen Kejati Aceh itu
Proses perdamaian tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri bireuen Print : 924/L.1.21/Eoh.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 sebagai Tim Fasilitator dalam perkara Nomor Register Perkara PDM-58/Bir/08/2022 telah melaksanakan pelaksanaan Perdamaian dalam perkara penganiayaan.
Selain itu Moh. Farid menjelaskan RJ merupakan upaya Kejaksaan dalam rangka penyelesaian perkara diluar sistem peradilan yang diharapkan dapat memberikan keadilan dalam penyelesaian perkara yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.
“Proses perdamaian yang dilakukan dalam rangka untuk penghentian penuntutan terhadap terdakwa merupakan salah satu upaya Kejaksaan RI dalam rangka penyelesaian perkara pidana secara singkat dan mampu memberikan keadilan bagi terdakwa dan korban,” pungkas Moh. Farid Rumdana SH, MH
Selanjutnya akan dilaksanakan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh terkait persetujuan dilaksanakannya RJ. (M. Reza)