Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Kajari Bireuen: Restorative Justice Gratis dan Tidak Dipungut Biaya

Foto: Zubir

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, melaksanakan peresmian (launching) ‘Kampung Restorative Justice/RJ’ di Kabupaten Bireuen secara virtual melalui video conference di Gampong Cot Gapu Kecamatan Kota Juang pada Rabu, 16 Maret 2022.

Penetapan Desa RJ di Bireuen diberi nama “Balee Dame” difasilitasi pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Moh. Farid Rumdana SH, MH di Mesjid Gampong Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A Gani SH, MS.I, Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja, S.I.K., M.M., Dandim 0111/Bireuen Ali Akbar, Ketua Pengadilan Bireuen, Katua Mahkamah Syariah, Wakil Ketua DPRK, Kepala SKPK, sejumlah Camat, Keuchik Gampong, tokoh adat dan Sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Kajari, Bupati dan unsur Forkopimda serta tokoh adat hadir dengan menggunakan baju adat Aceh dan Kopiah Meukutop.

Moh. Farid Rumdana menyampaikan Rumah RJ merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Di Bireuen kita beri nama menggunakan bahasa Aceh yakni “Balee Damee” sesuai dengan kearifan lokal dan nama tersebut begitu melekat dengan masyarakat Bireuen dalam menyelesaikan sebuah perkara,” ujar Moh. Farid

Keberadaan Balee Dame itu kata Kajari guna memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.

“Balee Restorative Justice ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan,” tuturnya

Kajari memaparkan, sebelumnya Gampong RJ di Launching pihaknya sudah melakukan Restorative Justice dalam sejumlah kasus.

“Ada tiga kasus KDRT, pemukulan, penganiayaan kita selesaikan dengan keadilan Restorative, kita hadir untuk memfasilitasi mempertemukan kedua pihak setelah ada kata sepakat kita lakukan RJ, dan ini gratis tidak dipungut biaya,” tegas Moh Farid Rumdana

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, mengatakan, pihaknya berkomitmen seluruh Kejari di Aceh memiliki Gampong Restorative Justice (RJ).

“Insya Allah, 100 persen Kejari di Aceh memiliki masing-masing Gampong Restorative Justice. Rencananya kita akan turun ke daerah-daerah untuk berkoordinasi dengan Kejari dan Pemkab setempat untuk menyiapkan Gampong Restoratif Justice,” kata Kajati Aceh, Bambang Bachtiar saat mengikuti peresmian Gampong RJ bersama Kejagung melalui virtual

Perkara Restorative Justice bisa diputuskan itu secara secara bertahap dari Kejari sampai ke Kejaksaan Agung.

Kasus ini juga harus ada surat perdamaian antara pelapor dengan terlapor yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Perkara Restorative Justice ini tidak bisa diberikan kepada pelaku yang tindak pidana residivis.

Ditambahnya, Balai Musyawarah Keadilan Restorative Justice bukan saja kasus pidana, tetapi kasus sengeketa tanah juga bisa diselesaikan.

Sementara itu Bupati Bireuen Muzakkar A Gani mengapresiasi program Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Agung RI, ini sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bireuen yang telah memulai Restorative Justice ini yang akan memberikan dampak luar biasa terhadap bagaimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan akan kita kuatkan bersama-sama,” ujar Muzakkar A Gani

Muzakkar berharap keberadaan Balee Dame ini dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum.

“Alhamdulillah Bireuen kini memiliki Gampong perdamaian, yang dinamakan “Balee Dame, dengan pendekatan kultural dan adat semoga dapat menjadi efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum,” ujar Muzakkar (AN)