Iklan Lintas Nasional

Kapolda Aceh: Peran Masyarakat Bantu Polisi Ungkap Kasus 81 dan 21 Kilo Ekstasi

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada M.Phil dalam konferensi pers di Mapolda Aceh pada Selasa 3 November 2020 menuturkan bahwa tertangkapnya sindikat narkoba jaringan internasional sabu 81 Kilogram dan Ekstasi 20 ribu butir menunjukkan Provinsi Aceh sebagai daerah sangat riskan penyelundupan narkoba.

Kapolda Aceh itu mengatakan basis peredaran narkoba yang terjadi sangat kontradiktif dengan status pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

“Para tersangka yang ditangkap itu bukan hanya menjadi pengkhianat bangsa, tapi para sindikat tersebut juga menjadi pengkhianat agama,” ujar Kapolda dengan nada tegas.

Jadi menurut Kapolda, pemberantasan narkoba ini akan terus dilakukan.
Berbagai pengungkapan yang dilakukan serta mencegah masuknya barang haram tersebut, lanjut mantan Kapolda Gorontalo ini juga tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi dari Bea dan Cukai serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh yang gencar melakukan pencegahan.

“Ada beberapa titik tempat kejadian perkara (TKP), lokasi pertama dilakukan di Jalan Raya Nasional Medan-Banda Aceh daerah Idi Cut, Aceh Timur.

Lalu di sebuah rumah Dusun Lubuk Ulim Desa Bantayan Kecamatan Simpang Ulim, berlanjut rumah di Kuala Simpang Ulim, Gampong Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah begitu peduli. Karena itu, kita menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepedulian dan sikap pro aktifnya dalam membantu aparat Kepolisian sehingga jaringan narkotika internasional ini dapat kita ungkap bersama,” pungkas Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada didampingi Dirnarkoba Kombes Ade Sapari (AU)