Kasus Asusila, Mantan Kadis Perikanan Aceh Timur Akan Dicambuk 30 Kali

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengapresiasi putusan Majelis Hakim terkait kasus Oknum S mantan Kadis Perikanan Aceh Timur.

Apresiasi itu disampaikan pasca keluar putusan Nomor: 3/JN/2021/Ms.Idi yang menyebutkan terdakwa oknum S dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan perbuatan jarimah ikhtilat/khalwat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Kita apresiasi aparat penegak hukum yang cukup profesional menangani kasus oknum S yang diketahui merupakan mantan pejabat publik Pemerintahan Aceh Timur. Patut diakui bukanlah perkara mudah menangani perkara yang melibatkan orang yang memiliki pengaruh atau kekuasaan dalam pemerintahan, namun hakim dan juga aparat penegak hukum lainnya tentu tetap bekerja secara optimal dan professional serta memegang teguh nilai-nilai penegakan hukum dalam penanganan kasus-kasus di Aceh Timur termasuk perkara ini,” kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Timur Teuku Indra Kusmeran SH pada Senin 21 Juni 2021

Majelis Hakim menyatakan terdakwa oknum S terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah ikhtilat/khalwat sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor An beserta kuasa hukumnya dari YARA.

“Oleh karenanya dalam putusan tersebut terdakwa oknum S dijatuhkan hukuman 30 kali cambuk (lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut dijatuhkan hukuman 15 kali cambuk),” ungkap Teuku Indra

Kata Teuku Indra putusan ini juga membuktikan tudingan pihak-pihak yang menyebutkan kasus ini adalah fitnah untuk melakukan pemerasan terhadap oknum S adalah salah besar.

Sebelumnya YARA sudah meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan isu-isu sesat kepada masyarakat.

“Sekarang sudah terbukti bahwa tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh beberapa pihak yang menyudutkan pelapor dan kuasa hukumnya selama ini adalah fitnah. Kami akan segera melaporkan pihak-pihak yang menuding kami melakukan fitnah terhadap oknum S kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku”, tutup Indra Kusmeran, S.H.

Dalam perkara ini Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada oknum S dan kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya banding dalam waktu 7 hari. Jika tidak ada upaya banding maka putusan tersebut akan inkrah dan eksekusi putusan terhadap oknum S akan segera dilaksanakan. (Red)