LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Setelah beberapa waktu lalu sukses melelang 6 unit Mobil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali berhasil melelang 4 unit barang bukti sitaan melalui kerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara online melalui domain www.lelang.go.id pada Kamis 31 Maret 2022.
Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH melalui Kasi Intel Muliana SH mengatakan sebanyak 1 unit Mobil Jazz dan 3 unit sepeda motor berhasil mengumpulkan senilai Rp. 231.952.000 untuk negara.
“Tiga unit Sepeda Motor merek Kawasaki Ninja berhasil terjual seharga 55.429.000 dari nilai penawaran sebesar 26.008.000,” kata Muliana
Sementara itu, 1 unit Mobil jenis Honda Jazz laku terjual dengan penawaran Rp. 176.523.000 dari harga limit dasar Rp. 100.878.000.
“Semuanya terjual sesuai dengan aturan, nominal yang berhasil dikumpulkan dari limit Rp. 129.860.000 dengan
total penawaran , Rp. 231.952.000 serta mendapatkan keuntungan Rp.102.092.000,” rincinya.
Muliana menyebutkan, Tiga unit Sepmor dan Satu Honda Jazz merupakan hasil sitaan dari TPPU bandar narkoba di Kabupaten Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap Pengadilan.
“Ini lelang kedua dalam tahun ini, minat masyarakat semakin tinggi dalam mengikuti lelang barang rampasan Kejaksaan Negeri Bireuen,” lanjut Muliana.
Barang yang berhasil dilelang satu unit Mobil jenis Honda Jazz milik terpidana Mursal bin Murtala, sementara itu Tiga unit Kawasaki Ninja milik terpidana Asri alias Herizal Saifuddin yang terlibat kasus TPPU.
Ia mengatakan, Pemenang lelang harus melunasi terlebih dahulu selama 7 hari kerja, kemudian baru bisa mengambil unit.
“Jika tidak melunasinya selama waktu yang telah ditentukan, maka akan dibatalkan dan uang jaminan yang sebelumnya sudah disetorkan akan hangus dan langsung disetorkan ke kas negara,” pungkas Muliana (Red)