Spanduk Ancaman Ambilalih Lahan Dipasang di Hutan Produksi Peulimbang, Muncul Dugaan Jual Beli Lahan

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sejumlah spanduk bernada ancaman pengambilalihan lahan muncul di kawasan hutan produksi Desa Garap, Peulimbang, Bireuen. Spanduk itu meminta pemilik kebun atau lahan di wilayah yang diklaim masuk Desa Bale Daka segera melapor untuk pendataan. Ancaman dicantumkan secara terang-terangan.

“Apabila imbauan ini tidak diindahkan maka pihak Pemerintah Desa Bale Daka akan mengakuisisi/ambil alih lahan tersebut,” demikian bunyi tulisan pada spanduk.

Spanduk tersebut ditemukan saat tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aceh dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bireuen melakukan patroli di kawasan hutan produksi, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Amatan media ini terdapat Lima spanduk dengan isi serupa terpasang di Daerah tersebut. Kemunculannya menjadi sorotan karena karena dipasang di Kawasan Hutan Produksi.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat, ada dugaan Keuchik Balee Daka menjual lahan di hutan produksi dengan nilai 2,5 Juta satu Pancang.

Spanduk itu diduga dibuat oleh Keuchik, kalau ada yang ingin membuka lahan supaya terlebih dahulu melaporkannya ke pihak Gampong Balee Daka.

“Kalau mau ambil harus lapor dan bayar dulu ke pihak Gampong Balee Daka dengan harga 2,5 juta 1 pancang, kalau langsung dibuka akan diambil balik oleh pihak Desa,” ujar salah satu warga yang ditemui di kawasan hutan Produksi pada Sabtu 29 Agustus 2026

Warga tersebut juga mengungkapkan di kawasan tersebut hutan Produksi yang sudah dirambah sudah mencapai Ratusan Hektar.

“Ada yang satu orang 50 Hektar, ada yang 10 Hektar ada juga yang dibersihkan oleh beberapa warga dengan luas Dua Hektar per orang, termasuk Keuchik Balee Daka,” ujar warga tersebut yang minta namanya tidak ditulis

Selaun itu ia juga mempertanyakan atas dasar apa Keuchik Balee Daka meminta setiap warga yang ingin membuka lahan harus dilaporkan terlebih dahulu.

“Yang pertama itu hutan Produksi, Kalau kami lihat dari peta wilayah, itu masuk ke wilayah administrasi Gampong Garab, oleh karena itu kami minta Pemerintah Daerah agar memperjelas batas wilayah antara Gampong Balee Daka dan Gampong Garab agar tidak terjadi konflik di kemudian hari,” pungkas warga tersebut

Keuchik Gampong Balee Daka Muhajir seperti dikutip dari AJNN.net mengatakan spanduk itu dipasang oleh masyarakat Bale Daka berdasarkan hasil musyawarah desa. Menurut dia, tujuan pemasangan spanduk hanya untuk pendataan masyarakat yang menguasai atau memiliki lahan.

“Masyarakat Balee Daka yang pasang. Hasil dari musyawarah desa. Tujuannya hanya untuk pendataan,” kata Muhajir.

Dia juga menjelaskan bahwa kawasan yang disebut dalam spanduk merupakan wilayah Desa Bale Daka, tepatnya Dusun Garab Timu.

Menurut Muhajir, nama Garab merujuk pada dua wilayah berbeda. Pertama, Desa Garab yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Bale Daka. Kedua, Dusun Garab Timu yang hingga kini masih menjadi bagian dari Desa Bale Daka.

Penjelasan tersebut sekaligus membantah anggapan adanya konflik agraria antara Desa Bale Daka dan Desa Garab.

“Garab ada dua. Satu Desa Garab, pemekaran dari Desa Bale Daka. Yang satu lagi Dusun Garab Timu, masih dusun dari Desa Bale Daka,” ujarnya.

Dia juga membantah adanya perebutan lahan antara masyarakat Bale Daka dan Desa Garab.

“Tidak ada,” ujarnya saat ditanya mengenai dugaan perebutan lahan.

Muhajir juga membantah dugaan dirinya terlibat dalam jual-beli lahan dengan harga sekitar Rp2,5 juta untuk satu panjang, Dia juga menegaskan tidak pernah memperjualbelikan lahan negara.

“Tidak benar, SKT tanah pun tidak pernah kami keluarkan dalam kawasan hutan,” kata Muhajir.

KPH Wilayah V Aceh bersama aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan patroli untuk melihat langsung kondisi kawasan tersebut. Namun, persoalan mengenai status penguasaan lahan dan pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan kawasan hutan masih menjadi bagian yang perlu diungkap secara terang. (AN)