Kejari Bener Meriah Tangkap DPO Korupsi Dana PNPM

Wol

LINTAS NASIONAL – NAGAN RAYA, Seorang daftar pencarian orang (DPO) ditangkap oleh Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Bener Meriah di Desa Keude Seumot Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, Jum’at 11 Maret 2022

Terpidana Hernida ditangkap sekira pukul 12.20 WIB di Dusun Taqwa Desa Keude Seumot Kecamatan Beutong Nagan Raya atas tindak pidana korupsi dana PNPM-MP di Bener Meriah.

Terpidana Hernida langsung diamankan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasubsi B Bidang Intelijen Ahmad Lutfi, SH serta Kasubsi Uheksi, Widi Utomo beserta Tim Intelijen Kejari Bener Meriah yang dibantu tim Intel Kejari Nagan Raya.

Hernida yang sudah divonis oleh Hakim PN Tipikor Banda Aceh Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2014/Pn BNA tanggal 19 Januari 2015 dengan isi putusan untuk terpidana Hernida dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50.000.000 subsidair dua bulan.

Kajari Bener Meriah Agus Suroto, SH MH melalui Kasubsi B Intelijen Ahmad Lutfi SH mengatakan dalam penangkapan Terpidana Hernida Binti Zulkifli Zainon, 32, yang dipimpin Kasubsi B Bidang Intelijen Ahmad Lutfi, SH mengamankan terpidana tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print – 112/L.1.30/Fe.3/03/2022 tanggal 11 Maret 2022. Bahwa Hernida Binti Zulkifli Zainon ditetapkan DPO sejak tahun 2019.

Agus Suroto menjelaskan, untuk terpidana awalnya pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp50.000.000 subsidair dua dengan isi putusan. Terpidana saat dilakukan penangkapan langsung dibawa ke Bener Meriah. “Dalam penangkapan tersebut turut disaksikan aparat desa setempat,’’ tutupnya. (waspada)