LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H. beserta jajaran menggelar apel Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Kejaksaan Negeri Bireuen Tahun 2022.
Apel yang digelar di halaman kantor Kejari Bireuen pada Kamis 24 Februari 2022 turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Bireuen, yakni Bupati Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH, MSi, Wakil Ketua DPRK Suhaimi Hamid, Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K, MH, perwakilan Kodim 0111/Bireuen Ketua Mahkamah Syar’iyah M. Syauqi, S.Hi, MH, Sekdakab Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si serta sejumlah undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana, SH, MH. meminta seluruh pegawai Kejari di Bireuen untuk bekerja secara aktif dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Moh. Farid mengungkapkan Kejari Bireuen juga telah melakukan perubahan di Enam area perubahan yang terdiri dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu langkah mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan system penyelenggaraan organisasi yang baik, efektif dan efisien,” ucap Kejari
Menurutnya, maksud dan tujuan itu semua agar Kejaksaan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan professional, membentuk aparatur Kejaksaan yang bersih dari Korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja dalan rangka mewujudkan good governance dan celan governance.
“Pembangunan Zona Integritas bukanlah suatu produk satu kali bangun dan setelah itu selesai, namun nilai-nilai yang dibangun dalam suatu pembangunan zona integritas adalah suatu proses yang terus berjalan dan berkembang terus menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan public,” jelas Kajari
Kata Kajari, apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Kejaksaan Negeri Bireuen Tahun 2022 merupakan bukti kesungguhan dari kita semua untuk mewujudkan WBK dan WBBM.
“Untuk itu kita akan melaksanakan penandatangan komitmen bersama dari mulai saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri dan saudara-saudara sekalian sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen,” lanjutnya
Moh. Farid menegaskan Kejaksaan Negeri Bireuen mempunyai tagline Tegas, Amanah, Akuntabel, Siap Melayani Masyarakat Kejari Bireuen (GAASKEUN),
“Harapannya tagline ini menjadi pemicu semangat untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik dan dapat terwujudnya WBK/WBBM di Kejaksaan Negeri Bireuen tahun 2022, tetap semangat, jaga protocol kesehatan dan selalu berdoa,” pungkas mantan Koordinator Intelijen Kejati Aceh itu
Dalam pembangunan Zona Integritas di Kejaksaan Negeri Bireuen terdapat komponen 6 area perubahan yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona integritas menuju WBK/WBBM yakni:
1. Manajemen Perubahan
Tujuannya adalah mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas
2. Penataan Tatalaksana
Tujuannya meningkatkan efisiensi dan efktivitas system, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada zona Integritas menuju WBK/WBBM
Pentaaan Sistem Manajemen SDM
Tujuannya adalah meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM
3. Penguatan Akuntabilitas
Tujuannya meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja satuan kerja/unit kerja di lingkungan Kejaksaan
4. Penguatan Pengawasan
Tujuannya meningkatkan penyelenggaraan organisasi Kejaksaan yang bersih dan bebas KKN
5. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Tujuannya, Meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan public masing-masing satuan kerja/unit kerja secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat
6. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayan public dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masayrakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan public. (AN)