Pengakuan Mantan Keuchik Terkait Dugaan Penggelapan Dana BUMG 290 Juta

Muda Balia mantan Keuchik Alue Bayeu Utang Kecamatan Jangka, Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Muda Balia, mantan Keuchik Gampong Alue Bayeu Utang, Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen akhirnya angkat bicara perihal dugaan penyelewengan dana modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di desanya yang diduga telah dipakai oleh Miftahuddin M Ali selaku mantan Direktur BUMG senilai 290 Juta.

Dihubungi media ini, Kamis Pagi, 3 Juli 2025, Muda Balia mengaku dalam persoalan dugaan penyelewengan dana modal BUMG itu dirinya dan perangkat desa telah menjadi korban.

“Kami terlalu percaya kepada Miftahuddin,” tuturnya.

Pasalnya, kata Muda Balia, sebelum ia menjabat Keuchik pada 2019 lalu, Miftahuddin selalu dipercaya dapat menyelesaikan masalah Gampong, alasan itulah yang membuat Pemerintah Gampong dan masyarakat percaya kepada Miftahuddin.

Ia mengakui selama dirinya menjabat sebagai Keuchik, semua uang Dana Desa yang ditarik dari Bank dikasih langsung kepada Miftahuddin (semacam dikelola dan disimpan).

“Berawal dari itulah, segala persoalan yang berkaitan dengan Dana Desa seluruhnya dipercayakan kepada Miftahuddin,” ujarnya.

Secara spesifik, Muda Balia mengaku tidak tahu persis kapan dan tanggal apa saja dana desa dan dana modal BUMG diserahkan kepada Miftahuddin secara cash (tunai) dengan kwitansi serah terima.

Muda Balia juga menerangkan bahwa dipercayakannya Miftahuddin untuk “mengelola” Dana Desa selama bertahun-tahun, lantaran ia yang melaksanakan semua kegiatan Desa yang berkaitan dengan realisasi Dana Desa.

“Karena awal-awal menjabat sebagai Keuchik saya tidak begitu paham,” bebernya.

Lebih lanjut Muda Balia menjabarkan, dalam perjalanannya kondisi pembangunan dan realisasi Dana Desa di Gampongnya berjalan normal. Hal itu yang membuatnya jarang berkonsultasi ke pihak Kecamatan maupun pendamping Desa.

“Sehingga terjadi puncak masalah dan mencuatnya dugaan penyelewengan dana modal BUMG pada tahun 2023 yang dilakukan oleh Miftahuddin,” tukasnya.

Dalam hal ini, sebagai pihak pemberi kepercayaan penuh kepada Miftahuddin dalam “mengelola” Dana Desa, Muda Balia tidak tahu harus mengambil sikap apa terkait masalah yang sedang terjadi di Desa yang pernah ia pimpin.

“Saya tidak bisa ambil sikap seorang diri. Apalagi ini bukan jumlah yang kecil,” imbuhnya.

Senada dengan itu, dalam masalah dugaan penyelewengan tersebut Keuchik Muda Balia merasa menjadi korban.

Ketika disinggung kenapa tidak melaporkan ke Aparat Penegak Hukum, Muda Balia mengakui, ketika sudah menjadi polemik serta sudah merasa dikorbankan, iapun tidak teringat untuk melaporkannya.

“Saya tidak berani melapor. Makanya kejadiannya seperti ini,” tutur Keuchik Muda Balia

Akan tetapi, tambah Keuchik Muda Balia salah satu alasan tidak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, karena tidak ada satupun masyarakat yang komplain perkara itu. Bahkan semua masyarakat setuju dan percaya kepada Miftahuddin dalam mengelola Dana Desa.

“Meskipun sudah diberi kepercayaan, Miftahuddin belum sepeserpun membayar kerugian dana modal itu dikembalikan ke BUMG maupun ke kas Gampong sesuai dengan surat pernyataan,” pungkas Keuchik Muda Balia (AZ)