LINTAS NASIONAL – BIREUEN Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) menyetujui penghentian penuntutan Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam perkara penadahan pada Selasa 12 April 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana, SH, MH didampingi Kasi Pidum Zulham Dams, SH beserta Kasi Intelijen Muliana, SH diikuti oleh Jaksa Fasilitator Dona Popou Saragih, SH, MH melaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan (Restorative Justice) bersama JAM Pidum Kejaksaan Agung dalam perkara penadahan secara virtual.
Dijumpai awak media setelah Virtual Meeting Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH mengatakan JAM Pidum sudah menyetujui penghentian perkara dengan Restorative Justice terkait kasus penadahan.
“Alhamdulillah, JAM Pidum kembali menyetujui penghentian perkara dengan keadilan Restorative, ini sudah yang ketujuh kalinya kita menghentikan perkara dengan mempertemukan kedua pihak,” ujar Moh. Farid
Kajari mengungkapkan, kali ini ada 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif di Kejari Bireuen diantaranya, Aulia Fahnur Bin Syamsuddin, Ridwan Bin Ismail, Muslem Bin A Majid dan Muhammad Nazar Bin Muslem.
“Keempatnya disangka telah melakukan tindak pertolongan jahat atau penadah barang curian sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) ke 1e Jo pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP.2,” ungkap Kajari
Kajari menjelaskan kasus tersebut berawal pada Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekira pukul 04.00 Wib Tersangka Ilham Alias Mulan Bin Ibrahim bertempat di Toko Rempah-rempah milik Rahmat Maulana yang bertempat di Jalan Pasar Ikan Desa Keude Matang Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen telah melakukan pencurian dengan pemberatan 5 pasang sandal, 1 pasang sepatu, 1 buah tas jinjing dan kantong plastik.
Selanjutnya, Ilham Alias Mulan menjual sandal hasil curian tersebut tersebut kepada Empat terdakwa dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya.
“Keempat tersangka (penadah) mengetahui bahwa Ilham bukanlah seorang pedagang melainkan kuli angkut di pasar ikan, sementara antara tersangka penadahan dan tersangka pencurian tidak saling mengenal,” tutur mantan Koordinator Intelijen Kejati Aceh itu
Pada 1 April 2022 lalu pihak penyidik Polres Bireuen telah menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti Kepada JPU pada Kejari Bireuen.
Selanjutnya pihak Kejari Bireuen melakukan upaya perdamaian dengan penandatanganan surat perdamaian serta penyerahan syarat perdamaian berupa uang sejumlah Rp.750.000 tiap 1 orang tersangka yang diserahkan kepada Korban.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” lanjut Kajari
Beberapa waktu lalu Kata Kajari telah dilaksanakan proses perdamaian dengan mempertemukan kedua pihak dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” pungkas pria yang masuk 100 Jaksa terbaik di Indonesia itu. (M. Reza)