Kejari Bireuen Periksa Toko Penyalur Terkait Dugaan Korupsi Bansos UEP

Bansos UEP senilai 2 Juta yang diserahkan kepada Penerima di Kabupaten Bireuen (IST)

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) memeriksa sejumlah toko penyalur barang yang disalurkan oleh Dinas Sosial Bireuen kepada ratusan penerima Bansos UEP 2020.

Sejumlah Toko diperiksa terkait adanya dugaan korupsi dalam penyaluran Bansos UEP tahun 2020 yang disalurkan untuk 250 warga miskin.

“Sudah kita periksa pemilik toko, besok (Jumat 30 Juli 2020, Red) kita evaluasi hasil penyelidikan,” ujar Kasi Intel Kejari Bireuen Fri Wisdom S. Sumbayak SH pada Kamis 29 Juli 2019

Sebelumnya puluhan warga miskin penerima Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaaan Negeri Bireuen (Kejari) untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muliana SH, mengatakan penerima yang sudah diperiksa semuanya mengaku bahwa rekening untuk menerima bantuan tersebut dipegang oleh pihak Dinas Sosial dan barangnya dibeli oleh pihak Dinas.

“Menurut pengakuan penerima, sama dengan yang di media, mereka hanya diminta menandatangani slip Bank kosong, kemudian pihak Dinsos mengantarkan barangnya dan disuruh ambil di toko,” ungkap Muliana beberapa waktu

Selain itu, Kasi Pidsus tersebut juga mengatakan bahwa sejauh yang sudah dilakukan penyelidikan, ditemukannya unsur korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak Dinas Sosial.

“Menurut pengakuan penerima ditemukan unsur Korupsi, karena proses yang dilakukan salah, mulai dari penyitaan Rekening dan barang dibeli oleh Dinsos, serta barang yang diterima estimasinya juga tidak sesuai,” pungkasnya yang dibenarkan oleh Kasi Intel Fri Wisdom. (M. Reza)