LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 308 perkara dari Polres Bireuen selama Tahun 2021
“Dari 308 kasus itu, jumlah yang telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri (PN) sebanyak 283 perkara dan telah diputus sebanyak 240 perkara, 6 perkara diantaranya telah dilakukan eksekusi cambuk,” demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH pada Jumat 31 Desember 2021
Kata Farid perkara yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen yang menarik perhatian masyarakat selama tahun 2021 yakni tuntutan mati terhadap 6 terdakwa kasus Narkoba.
Kejari Bireuen juga telah menyelesaikan perkara dengan menggunakan Restorative Justice dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Harta Benda Sebanyak 2 Tersangka.
Sementara di Bidang Barang Bukti Dan Barang Rampasan Pada Kejari Bireuen selama tahun 2021 telah melakukan pemeliharaan barang bukti berupa 36 unit roda 2, 18 unit roda 4 dan 23 jenis barang bukti lainnya dan juga melakukan pengembalian barang bukti sebanyak 48 unit roda 2, 18 unit roda 4 dan 15 jenis barang bukti lainnya.
“Kejaksaan Negeri Bireuen juga sedang melakukan kegiatan penyelesaian barang rampasan negara dan sedang dalam proses,” ungkap Farid
Jumlah keseluruhan barang rampasan negara yang dimohon untuk dilakukan penilaian sejumlah 47 jenis, diantaranya Sepeda motor Sejumlah 32 unit, kendaraan roda empat 11 unit, Handphone 3 unit dan Kayu 3,01 M3.
Tahun 2021 Kejari Bireuen juga melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari perkara Tindak Pidana Narkotika, Oharda, Kamnegtibum dan Tpul.
“Barang bukti yang dimusnahkan Sabu 1.840,45 Gram, Ganja 59.538,18 Gram, Hp 60 Unit, Timbangan Digital 6 Unit
Barang bukti berasal dari perkara oharda, Kamnegtibum dan Tpul, 4 pucuk senjata terdiri dari 2 laras panjang dan 2 pistol, 6 buah Magazen, Satu buah golok
Beragam jenis bahan kecantikan ilegal dan beberapa jenis barang bukti lainnya,” pungkas Moh. Farid (M. Reza)